filmov
tv
Ekspresi Menunduk dan Aksi Ferdy Sambo Coret-coret saat JPU Bacakan Dakwaan saat Sidang Jadi Sorotan
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap
terdakwa Ferdy Sambo.
Sekira pukul 09.50 WIB, mejelis hakim masuk ke dalam ruang persidangan. Sementara, Sambo tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan masker warna hitam juga di dalam ruangan sidang.
Sebelum membaca dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara
terbuka. Dia juga menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum dimulainya
persidangan.
"Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim.
Sambo yang duduk di kursi pesakitan menjawab sehat walafiat. JPU kemudian
membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan. Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya.
Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.
Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut. Ia juga terpantau menunduk jika dirasa dakwaannya yang dibacakan sesuai.
Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kenakan Batik
Ferdy Sambo diprotes oleh sejumlah orang karena tidak menggunakan rompi tahanan
saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut hal ini sudah sesuai
dengan undang-undang yang berlaku.
"Beliau di dalam tahanan atau proses dalam membawa beliau tentu harus pakai baju
tahanan. Tapi di dalam persidangan berdasarkan Kitab UU hukum acara pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa," kata Rasamala kepada wartawan di PN Jaksel.
Rasamala mengerangkan hal tersebut sudah ada aturannya. Dalam hal ini, terdakwa
tidak boleh dituntut secara paksa mengakui kesalahannya.
"Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas. Dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui kesalahannya. Itu prinsip mendasar dari UU hukum pidana itu sendiri,"jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengenakan kemeja bertuliskan Horas Bangso
Batak melayangkan protes di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan tepat saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo sedang
digelar.
Mereka melayangkan protes karena merasa tidak menerima jika selama persidangan
Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi khusus tahanan.
Memang jika berdasarkan pantauan Tribun di ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat hanya mengenakan kemeja batik panjang dengan lengan dilipat dan celana panjang bahan berwarna hitam.
Mereka juga meminta agar tangan Ferdy Sambo sebagai tahanan dalam kasus ini
diborgol.
"Itu (Ferdy Sambo, red) tidak pakai rompi tahanan, dia itu tersangka, tahanan, tawanan masa ga pakai rompi, tangannya juga bebas gitu saja,"kata seorang perwakilan Horas Bangso Batak, di depan ruang sidang.
Tak hanya itu, mereka juga sempat meneriaki majelis hakim untuk sedianya mendengar
protes yang dilayangkannya. Hanya saja, upaya mereka terhalangi oleh penjagaan dari
aparat kepolisian yang berjajar di depan pintu ruang sidang.
Bersitegang sempat tak terhindarkan, namun akhirnya sejumlah orang itu memilih untuk
meninggalkan lokasi dan memberikan peringatan agar Ferdy Sambo segera dipakaikan
rompi tahanan.
"Jangan sampai ini ketahuan hanya skenario settingan, apakah kalian
masuk basis Sambo?"tukasnya.
Meski begitu, jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tetap
dilangsungkan. Tidak ada gangguan yang berarti di dalam ruang sidang.
Editor: Erik S
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap
terdakwa Ferdy Sambo.
Sekira pukul 09.50 WIB, mejelis hakim masuk ke dalam ruang persidangan. Sementara, Sambo tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan masker warna hitam juga di dalam ruangan sidang.
Sebelum membaca dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara
terbuka. Dia juga menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum dimulainya
persidangan.
"Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim.
Sambo yang duduk di kursi pesakitan menjawab sehat walafiat. JPU kemudian
membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan. Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya.
Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.
Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut. Ia juga terpantau menunduk jika dirasa dakwaannya yang dibacakan sesuai.
Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kenakan Batik
Ferdy Sambo diprotes oleh sejumlah orang karena tidak menggunakan rompi tahanan
saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut hal ini sudah sesuai
dengan undang-undang yang berlaku.
"Beliau di dalam tahanan atau proses dalam membawa beliau tentu harus pakai baju
tahanan. Tapi di dalam persidangan berdasarkan Kitab UU hukum acara pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa," kata Rasamala kepada wartawan di PN Jaksel.
Rasamala mengerangkan hal tersebut sudah ada aturannya. Dalam hal ini, terdakwa
tidak boleh dituntut secara paksa mengakui kesalahannya.
"Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas. Dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui kesalahannya. Itu prinsip mendasar dari UU hukum pidana itu sendiri,"jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengenakan kemeja bertuliskan Horas Bangso
Batak melayangkan protes di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan tepat saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo sedang
digelar.
Mereka melayangkan protes karena merasa tidak menerima jika selama persidangan
Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi khusus tahanan.
Memang jika berdasarkan pantauan Tribun di ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat hanya mengenakan kemeja batik panjang dengan lengan dilipat dan celana panjang bahan berwarna hitam.
Mereka juga meminta agar tangan Ferdy Sambo sebagai tahanan dalam kasus ini
diborgol.
"Itu (Ferdy Sambo, red) tidak pakai rompi tahanan, dia itu tersangka, tahanan, tawanan masa ga pakai rompi, tangannya juga bebas gitu saja,"kata seorang perwakilan Horas Bangso Batak, di depan ruang sidang.
Tak hanya itu, mereka juga sempat meneriaki majelis hakim untuk sedianya mendengar
protes yang dilayangkannya. Hanya saja, upaya mereka terhalangi oleh penjagaan dari
aparat kepolisian yang berjajar di depan pintu ruang sidang.
Bersitegang sempat tak terhindarkan, namun akhirnya sejumlah orang itu memilih untuk
meninggalkan lokasi dan memberikan peringatan agar Ferdy Sambo segera dipakaikan
rompi tahanan.
"Jangan sampai ini ketahuan hanya skenario settingan, apakah kalian
masuk basis Sambo?"tukasnya.
Meski begitu, jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tetap
dilangsungkan. Tidak ada gangguan yang berarti di dalam ruang sidang.
Editor: Erik S