filmov
tv
Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Geruduk Istana hingga Mogok Kerja Nasional Lagi
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kelompok buruh telah menyampaikan penolakan terhadap surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum 2021.
Puluhan ribu buruh atau pekerja mengancam mengancam akan ada mogok kerja nasional bila keputusan ini tetap diberlakukan.
Sebelum mogok nasional, buruh terlebih dahulu melakukan aksi demo di Jakarta dan berbagai daerah, menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja dan mencabut surat edaran upah minimum 2021 tidak naik.
"Aksi kami terukur, terarah dan konstitusional, anti kekerasan. Aksi ini akan diikuti di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota," papar Said saat konferensi pers secara daring, Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Setelah itu, pada 9 November 2020, kata Said, puluhan ribu buruh kembali demo di gedung DPR dengan dua tuntutan yang sama.
"Lalu pada 10 November 2020, aksi dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Saya tidak bisa bayangkan ini, akan ada puluhan ribu buruh datang," ucap Said.
Jika aksi demo tersebut tidak mendapatkan respon dari pemerintah, Said menyebut aksi mogok nasional bisa saja terjadi di ribuan perusahaan yang tersebar di berbagai daerah.
"Kami lihat titik terakhir, apakah ada mogok nasional atau tidak. Kami akan lihat dulu ditingkat perusagaan, ada perundingan upah yang deadlock (buntu) tidak? Kalau dia deadlock itu bahaya," paparnya.
Untuk itu, Iqbal meminta para gubernur di daerah mengabaikan saja surat edaran dari Ida ini.
Puluhan ribu buruh atau pekerja mengancam mengancam akan ada mogok kerja nasional bila keputusan ini tetap diberlakukan.
Sebelum mogok nasional, buruh terlebih dahulu melakukan aksi demo di Jakarta dan berbagai daerah, menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja dan mencabut surat edaran upah minimum 2021 tidak naik.
"Aksi kami terukur, terarah dan konstitusional, anti kekerasan. Aksi ini akan diikuti di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota," papar Said saat konferensi pers secara daring, Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Setelah itu, pada 9 November 2020, kata Said, puluhan ribu buruh kembali demo di gedung DPR dengan dua tuntutan yang sama.
"Lalu pada 10 November 2020, aksi dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Saya tidak bisa bayangkan ini, akan ada puluhan ribu buruh datang," ucap Said.
Jika aksi demo tersebut tidak mendapatkan respon dari pemerintah, Said menyebut aksi mogok nasional bisa saja terjadi di ribuan perusahaan yang tersebar di berbagai daerah.
"Kami lihat titik terakhir, apakah ada mogok nasional atau tidak. Kami akan lihat dulu ditingkat perusagaan, ada perundingan upah yang deadlock (buntu) tidak? Kalau dia deadlock itu bahaya," paparnya.
Untuk itu, Iqbal meminta para gubernur di daerah mengabaikan saja surat edaran dari Ida ini.
Комментарии