Punya NIK Wajib Bayar Pajak? Ini Kata Sri Mulyani

preview_player
Показать описание
Pemerintah resmi menambah satu fungsi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan.

Hal ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna, Kamis 7 Oktober 2021.

Dengan begitu, NIK pada KTP bisa digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.

Dia bilang, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

#srimulyani #pajak #NIK #tribunpontianak

Silakan Subscribe, Like, dan Comment
Рекомендации по теме