PK Ditolak, Saka Tatal Tetap Dianggap Bersalah di Kasus Vina Cirebon

preview_player
Показать описание
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, terpidana yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara.
Perkara Saka Tatal terdaftar dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 dan diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.
Meskipun telah menjalani hukumannya dan kini sudah bebas murni, Saka Tatal mengajukan PK untuk membersihkan namanya.
Juru Bicara MA Yanto menjelaskan bahwa alasan permohonan PK yang diajukan oleh Saka Tatal berupa bukti baru dan klaim kekhilafan hakim tidak terbukti.
Adapun, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.
PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara, PK lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan dan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Kemudian, Majelis Hakim PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.
Selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Irfan Kamil
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia
#kasusvinacirebon #vinacirebon #sidangvinacirebon #JernihkanHarapan


Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Bubarkan saja MA dan periksa para hakim agung yang balas dendam mereka karena banyak ditangkap KPK.

teguhtriyono
Автор

Semangat saka. Sumpahmu perlahan" akan bekerja menemui siapa yg berdzolim 😇

yusufnurrohman
Автор

Beginilah contoh oknum penegak hukum yang punya otak tapi tidak punya hati nurani !!!
Sepertinya Indonesia tidak butuh MA. POLRI, MA dan Kejaksaan sebaiknya digabung sebagai satu institusi. Persekongkolan oknum hakim, penyidik Polri dan jaksa sepertinya sudah begitu PARAH .. !!!!

Ndank_
Автор

semoga jika kasus vina ini direkayasa maka tunjukan kuasamu YA Allah. tunjukan kuasamu untuk menyadarkan para hakim dengan caraMU ya Allah.

SuriYono-el
Автор

Ayooo Masyarakat INDONESIA
KITA serukan Isi Pidato
Persiden baru kita.
Pak.Prabowo perlu turun tangan

ArisAris-fz
Автор

Saka tatal sudah brani sumpah pocong kalau rudiana gak brani jngan coba coba para hakim ingat tanah cirebon pasti bertindak

maungimbaraga
Автор

Dari keputusan ini terlihat, MA masih busuk di dalamnya. Parah!!!! Hati2 hakim2 agung. Suatu saat anda dan keluargamu akan terkena karmanya. Bukan rezeki aja...karma juga ga bisa tertukar!!!!

JamesBondkw
Автор

Kalau rakyat kecil tidak berhak menjari keadilan.hanya bpk prabowo yg menjadi menjadi tuhan harapan rakyat kecil.hukum mungkin sudah tertutup oleh harta dan tahtah..tolong kami rakyat kecil bpk prabowo tolong juga tegakan bagi kami sila 4 dan5 pancasila

YukYah-co
Автор

RIP terhadap hukum di indonesi. Ini MA isinya manusia apa sih. Kren MA cuma 1 saksi AEp yg melihat dri jarak 100metr.Cuma demi menjaga nama baik polisi, jaksa dan pengadilan rela mematikan keadilaan untuk rakyat kecil.

audyherdy
Автор

Padahal waktu SUMPAH POCONG saka tatal, bilang para Hakim yg menolak PK saya dan ke 7 terpidana, akan sengsara seumur hidup sampai 7 turunan

mochsyamsulbachri
Автор

Demi menyelamatkan tiga intitusi, rakyat kecil tdk bersalah di tumbalkan. 😢

ahmadmustopa
Автор

Hukum Indonesia😢😢😢 dimana keadilan untuk rakyat kecil.

lingkarpastika
Автор

MA pura2 tidak tau ada bukti bukti baru. Namnya juga sudah buta mata buta hati. Udah viral aja ttp ditolak aplagi dulu sidang tertutup

yanvill
Автор

إِنَا لِلَٰهِ وَإِنَا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ.
kabar duka.. bahwasanya ke adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di negeri konoha ini sudah meninggal dunia, wa bil khusus bagi rakyat kecil

trismiatyplat_e
Автор

Saksi aep aman dari jeruji besi.. kacau..😂😂

zakiarka
Автор

HANCUR SUDAH KEADILAN DI NEGRI INI, , SAYA PADA AWAL NYA OPTIMIS DENGAN PEMERINTAH BARU, , PA LAGI ADA PAK OTTO EHH TERNYATA JUGA TIDAK BISA MENEGAK KAN KE ADILAN MENEGAK KAN HUKUM DI NEGRI INI😢😢😢

sugiksugik
Автор

kalau sampai diterima, maka 3 institusi akan kelihatan bobroknya Polisi, Kejaksaan, dan MA
maka mereka menyelamatkan institusi yg lebih besar daripada membebaskan rakyat kecil

SengkrekPanekan
Автор

Waduh MA kepolisian bekerja sama...saksi2 Sakatatal sdh jekas dia tidak ada di TKP.
Klw PK diterima tercorenglah kepolisian dan nenek Elsa tamat kariernya.

sandramurtinureva
Автор

Anak2 dihukum penjara seumur hidup?
Mungkin hanya ada di Indonesia.

nyebalin
Автор

KEPUTUSAN MA MEMBUAT DUKA SELURUH RAKTAT INDONESIA...

RatnaYuliaNingrat