Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman Kosnya, Bermodus Pinjam Motor Lalu Duplikat Kunci

preview_player
Показать описание

TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Polsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah, berhasil menahan tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), Indro Gunadi (29), warga Pracimantoro, Wonogiri.

Indro diduga mencuri sepeda motor Honda Beat merah AD 2311 SO, milik Yulinda Putri (18), warga Nguter, Sukoharjo, yang merupakan tetangga satu kos dengan pelaku.

Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, menuturkan, pencurian terjadi pada 17 Mei 2018 lalu di kos keduanya.

Yakni di Kampung Nyaen, RT02 RW04, Pajang, Laweyan, Solo.

"Tersangka ini membawa kabur motor saat korban lengah, tidur, lalu diganti pelat nomor palsu," jelasnya dalam rilis kasus di Mapolsek Laweyan, Rabu (23/5/2018) siang.

Dikatakannya, tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini sebelumnya telah menduplikat kunci motor korban di kawasan Pasar Kembang.

Pasalnya, tersangka sering kali meminjam motor korban dengan alasan untuk berkerja.

"Sering pinjam (motor korban) ternyata pada saat itu ia pinjam untuk menduplikat kunci motor," bebernya.

Selain menduplikat kunci, ia juga mengganti pelat nomor asli dengan bekas pelat nomor yang tergeletak di sekitar indekos dengan nomor AD 4473 XA.

Lalu, setelah berhasil membawa keluar motor korban, Indro menitipkan motor di halaman parkir Solo Grand Mall.

"Melalui penyelidikan polisi, pada 18 Mei sekira jam 17.00 WIB, tersangka dan barang bukti motor dapat diamankan," ungkap dia.

Atas kejadian itu, Kapolsek mengimbau kepada warga agar tak mudah mempercayai orang kendati merupakan tetangga.

Ditambah juga mewaspadai tindak kejahatan saat bulan Ramadan.

Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) 5e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Lihat videonya di atas! (*)
Рекомендации по теме