[FULL] Sidang PK Kasus Vina dan Eky, 5 Saksi Jawab Foto Terpidana Babak Belur | BREAKING NEWS

preview_player
Показать описание

Sidang PK Lanjutan Kasus Vina dan Eky, Saksi Muh. Yahya, Heru Aditya, Agung, Akbar Tanjung, Darmanto beri keterangan di PN Cirebon pada Kamis, 12 September 2024. #kasusvina #vinacirebon #kriminal

FAMNTV

Dan follow akun media sosial Nusantara TV untuk mendapatkan beragam informasi terkini:

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Bebaskan segera demi kebenaran dan keadilan

meresmaik
Автор

teman saya pernah bercanda ke saya dia bilang begini :
jika harus memilih berurusan dengan polisi, preman atau setean, dia bilang lebih baik berurusan sama preman dan setan. lalu saya kenapa gitu, dan dia jawab.
kalau berurusan sama preman, kasi uang rokok aja beres, bahkan mereka bisa melindungi kita.
lalu yang kedua dia lebih baik berurusan sama setan, alasanya setan kasi sesajen beres, nggak akan ganggu kita lagi, atau dibacain doa doa, mereka kabur.
yang repot itu kalau berurusan sama polisi, yang benar bisa dibuat jadi salah, yang salah bisa dibuat jadi benar, pokoknya dia bilang ngeri lah berurusan sama polisi.

politiktingkatdewa
Автор

Kita sumpahin polisi provesional, memaksakan kasus

Otoy
Автор

Semua netizen ikut nangis denger cerita hadi nyesek banget ya Allah bebaskan mereka orang orang yang tidak bersalah, Aamiin 🤲

ayu_valen
Автор

kurang apa lagi ya Allah.... saksi udah begitu banyak dan detail sekali

bhias_fitransyah
Автор

Suasana Sidang di hari itu lumayan renyah, ada ketawanya... pak Hakim jg udah bisa bercyandaaa, gak tegang lg seperti pertama.. 🤭

edwienDJ
Автор

Yang jadi saksi MasyaAlloh, penegak keadilan yg sebenarnya tanpa iming"

adeliacyk
Автор

MA mestinya segra hentikan sidang pk dan langsung kabulkan pk! putus bebas para terpidana!
Fakta saksi2 terkait sudah lebih dari cukup!!!

widododjogja
Автор

Photo para terpidana yg babak belur sdh tersebar sejak 2016. Photo tsb hampir pasti berasal dari pihak polisi.

Tujuan disebarkannya photo tsb pada 2016 adalah utk memuaskan kemarahan masyarakat yg saat itu meyakini bhw para terpidana adalah pelaku tewasnya eki dan vina, sehingga masyarakat senang para terpidana sdh dibuat babak belur oleh oknum polisi.


Kemungkinan sebelum penangkapan, ada polisi berpakaian preman yg mendatangi rumah RT Pasren utk mencari informasi ttg para pemuda yg sering nongkrong dan minum miras di dekat TKP. Anak Pasren (Kahfi) pun ikut menjelaskan siapa saja yg ikut nongrong dan minum miras pada malam kejadian.

Dlm pertemuan tsb, RT Pasren dan Kahfi sdh diberitahu rencana polisi yg akan menangkap para terpidana. Karena itulah dalam pertemuan tsb, kemungkinan ada kesepakatan tertentu antara polisi dan RT Pasren dgn syarat Kahfi tdk ikut dibawa-bawa dan dijadikan tersangka.

Maka wajar Kahfi tdk ikut dibawa ke polres saat penangkapan para terpidana, meskipun Kahfi ada di sana bersama 8 org lainnya. Polisi sdh kenal wajah Kahfi sehingga dia tdk disentuh sama sekali oleh polisi. Jadi yg diangkut ke mobil dan dibawa ke polres hanya 8 org.

Diduga kuat oknum polisi mengancam RT Pasren akan memenjarakan anaknya Kahfi jika tdk mau menuruti skenario polisi.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma bisa koar2 membantah pengacara dan saksi yg membela 6 terpidana, tetapi tdk bisa menunjukkan SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukung bantahannya.

JPU meyakini bhw semua alat bukti di 2016 sdh lengkap, saling berkaitan dan bersesuaian dgn cerita kronologis dan peran para pelaku. Ucapan JPU cuma OMONG KOSONG krn semua brg bukti tsb tdk berguna sama sekali.

Brg bukti pada hakekatnya harus bisa membuktikan sesuatu yg dituduhkan. Jika tdk bisa membuktikan apapun, maka tdk layak dijadikan brg bukti.

Dalam kasus vina, SEMUA brg bukti (batu, bambu, samurai, hp, cctv, helm, hasil autopsi, dan lainnya) tdk layak disebut brg bukti karena brg2 tsb sama sekali tdk bisa membuktikan apapun bhw para terpidana adalah pembunuh dan pemerkosa. Hal ini karena pada brg2 bukti tsb tdk ada bukti dna, sidik jari, ektraksi hp, rekaman cctv, dan informasi lainnya yg mengarah kpd para terpidana sbg pelaku tewasnya korban.

Maka bisa dipastikan bhw vonis hakim 2016/2017 semata-mata hanya berdasarkan BAP (keterangan saksi) yg diduga cuma rekayasa (cerita bohongan), terutama BAP para terpidana yg dibuat di bawah intimidasi karena tdk didampingi oleh pengacara. Sedangkan semua brg bukti tdk dibahas sama sekali dgn detil dan cermat karena hakim menganggap BAP sudah mencukupi utk memvonis para terpidana.

Ternyata sekarang semua saksi fakta, kecuali Aep, sdh mencabut BAP PALSU 2016, maka seharusnya putusan hakim 2016/2017 dianggap batal karena BAP yg menjadi landasannya sdh dicabut.

Ditambah lagi, putusan hakim botol 2016/2017 dibangun dari sumber yg FIKTIF, yaitu cerita FIKTIF (karangan) ttg kronologi perkosaan dan pembunuhan yg PELAKUNYA adalah TOKOH FIKTIF (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong).

Hanya org2 yg sdh kronis kebotolannya yg masih meyakini cerita FIKTIF yg pelakunya tokoh2 FIKTIF sbg kebenaran sejati dan cerita yg sesungguhnya. Mustahil org2 cerdas mempercayai cerita yg berisi tokoh2 FIKTIF.

Maka sdh bisa dipastikan bhw keputusan hakim 2016/2017 cacat hukum karena dibangun di atas landasan yg FIKTIF (tdk benar) dan tdk ada SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukungnya.

Oleh karena itulah, hakim PK dan MA seharusnya membatalkan semua keputusan hakim 2016/2017 dan segera membebaskan para terpidana dari semua tuduhan FIKTIF tanpa bukti SCIENTIFIC.

Jika para hakim PK dan MA masih nekat menolak PK para terpidana, berarti mereka paling kronis kebotolannya dan paling rusak logikanya, sehingga tdk pantas disebut sbg Hakim yg MULIA.

Para hakim PK dan MA seharusnya juga belajar dari praperadilan Pegi Setiawan (PS) dimana tuduhan kpd PS sbg pelaku Pegi Perong telah terbukti dipenuhi dgn REKAYASA, asal tuduh dan asal tangkap saja, tanpa satupun bukti SCIENTIFIC yg kuat, kemudian dgn bangganya diumumkan ke publik. Sampai detik ini kepolisian tdk berani lagi menangkap PS karena tdk punya bukti apapun. Dan sampai kapan pun para DPO (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong) tdk mungkin tertangkap karena mereka semua FIKTIF (tokoh karangan).


Bukti kebotolan yg sangat kronis dari JPU dan hakim 2016/2017 adalah mereka mempercayai adanya RENCANA pembunuhan dari kesaksian Sudirman bhw ada sms dari Dani (dpo FIKTIF) pada tgl 17 Agustus 2016 yg dikirimkan kpd Sudirman, kemudian Sudirman memperlihatkan sms Dani tsb kpd Saka Tatal. Akan tetapi tdk jelas nomor pengirim dan penerimanya serta tdk disebutkan nama Eki sbg org yg akan dibunuh. Yg lebih parah adalah sms tsb tdk ada bukti2 ekstraksinya, baik dari hp Dani maupun hp Sudirman. Alangkah kronisnya kebotolan JPU dan hakim 2016/2017 yg meyakini sms hoax tsb.

Sekarang terbukti bhw Dani si pengirim sms ternyata tokoh FIKTIF (bohongan) sehingga sms Dani juga pastinya fiktif. Dengan demikian, putusan hakim botol 2016/2017 seharusnya dianggap batal dan tdk berlaku lagi karena sumber yg dipakai adalah informasi FIKTIF (sms hoax) yg dikirim oleh tokoh fiktif (Dani hoax).

Peran Sudirman sangat besar. Dia sbg saksi mahkota yg paling diandalkan oknum penyidik polisi utk melancarkan rekayasa yg sdh disusun rapih. Sudirman yg menyerahkan brg bukti 3 buah batu dari rumahnya, namun tdk jelas dari mana asal batu tsb, seolah-olah dia ingin mengoleksi batu2 tsb di rumahnya setelah menghabisi korban. Di batu tsb tdk ada bercak darah korban dan sidik jari pelaku. Sudirman juga yg menunjuk para terpidana sbg pelaku. Dia yg menuduh Rivaldi (Ucil) sbg Andika dan menuduh PS sbg Pegi Perong. Dia yg paling banyak mengarang kebohongan atas arahan dari oknum penyidik karena dia yg paling mudah ditakut-takuti dan diarahkan.


JPU membantah bhw tdk ada satupun bukti2 baru (Novum) yg diajukan para pengacara terpidana. JPU terlalu botol tdk paham ttg Novum. Percuma sekolah tinggi.

Novum pada hakekatnya adalah semua yg belum diungkap dan belum dibahas di sidang sebelumnya serta semua yg sdh dibahas di sidang sebelumnya tetapi diduga TIDAK BENAR.

Oleh karena itulah, maka tdk hanya keterangan dari para saksi yg baru muncul di 2024 serta BAP palsu 2016 yg sdh dicabut dan diganti dgn kesaksian terbaru 2024, namun termasuk juga semua brg bukti di sidang 2016/2017 (batu, bambu, samurai, hp, helm, dan lainnya) bisa dijadikan Novum karena brg2 tsb tdk pernah didalami dan dibahas detil ttg kebenarannya dan keterkaitannya dgn perbuatan merencanakan, menyiksa, memperkosa, dan membunuh. Brg2 bukti di sidang 2016/2017 tsb seharusnya dihadirkan dan diuji kembali kebenarannya di sidang PK 2024, terutama ekstraksi hp para terpidana.

Bagaimana mungkin akan tegak kebenaran dan keadilan jika semua brg bukti tdk diuji kebenarannya di semua level peradilan, termasuk PK?!

Kebotolan hakim 2016/2017 yg paling mencolok terkait brg bukti adalah mereka sama sekali TDK BERPIKIR apa gunanya hp para terpidana dijadikan brg bukti jika tdk diekstraksi atau tdk diketahui apa isi hp tsb, apakah isi hp membuktikan pelaku dan korban saling kenal, apakah isi hp membuktikan adanya rencana pembunuhan.

Alangkah parah kebotolan hakim karena masa bodoh dgn isi hp para terpidana, tetapi lebih meyakini sms hoax dari hp Dani (dpo fiktif) ttg RENCANA pembunuhan, sementara Dani dan HPnya tdk jelas ada dimana.

Bagaimana caranya para terpidana bisa memastikan Eki akan lewat di depan mereka JAM SEKIAN sehingga mereka bersiap2 di pinggir jalan sambil memegang batu menunggu eki lewat?! Bagaimana caranya mereka bisa tahu bhw motor yg sedang NGEBUT dan lewat di depan mereka adalah motor eki?! Semuanya mustahil dilakukan para terpidana jika tdk diawali dgn adanya RENCANA dan aksi PENGINTAIAN kpd korban sejak korban pergi dari suatu tempat hingga korban lewat di depan tongkrongan para terpidana. Maka dibutuhkan alat komunikasi (HP) utk melakukan perencanaan dan aksi pengintaian tsb.

Jika di 2016 hp para terpidana belum pernah diekstraksi, maka hp tsb bisa menjadi NOVUM (bukti baru) utk membuktikan bhw di hp tsb tdk ada secuilpun data/informasi apapun tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana.

Apabila hakim dan jaksa tdk percaya isi hp para terpidana tdk ada bukti apapun, maka hakim WAJIB memaksa jaksa atau penyidik polisi utk mengekstraksi hp para terpidana agar bisa dipastikan ada tidaknya data/informasi tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana.


JPU menyebut ttg Grasi yg pernah diajukan para terpidana, namun Presiden menolak grasi tsb dan tetap memvonis para terpidana sbg pelaku PEMBUNUHAN BERENCANA.

Padahal inisiatif mengajukan grasi berasal dari pihak lapas yg ingin membantu membebaskan atau meringankan hukuman. Para terpidana tdk paham ttg grasi. Mereka hanya menuruti saja niat baik pihak lapas karena berharap Presiden akan membebaskan mereka.

Wajar saja usaha2 para terpidana utk menuntut keadilan di masa yg lalu, baik lewat praperadilan, PK, dan grasi, semuanya gagal total karena para hakimnya sama-sama berkualitas rendahan mirip seperti para hakim 2016/2017. Mereka semua mengabaikan bukti2 SCIENTIFIC, bahkan tdk paham SECUILPUN ttg bukti2 SCIENTIFIC. Yg mereka andalkan cuma BAP (keterangan saksi).


Aep pernah menuduh PS ikut mengejar eki bersama para terpidana. Ternyata antara PS dan para terpidana tdk saling kenal, kecuali Sudirman. Maka terbukti Aep PENDUSTA BESAR yg tdk punya hati nurani.

Tdk heran Aep lebih tega memfitnah para terpidana karena dia pernah digerebek membawa masuk wanita nakal ke tempat kerjanya.


Nama Rivaldi Ucil tdk pernah satu kali pun tertulis dlm cerita kronologi kejadian. Rivaldi hanya tumbal utk menggantikan dpo fiktif Andika. Selain itu, antara Ucil dan para terpidana lainnya tdk pernah saling kenal sehingga MUSTAHIL bisa kumpul bareng membuat RENCANA dan AKSI pembunuhan.

RakyatKecil-eh
Автор

Semoga lima saksi memberikan keterangan secara jujur agar kasus Fina segera terbongkar

dewikumalayani-zgcc
Автор

Sebenarnya yg ahli dalam ilmu physicolog sangat mudah mengerti bahasa semua terpidana 6 ini...kita aja orang awam bisa mengerti dgn cepat bahwa mereka jujur tdk melakukan ...

ram_
Автор

Komnasham tidak berguna sama sekali dikasus vina ini!! Benar2 percuma!!..

sunarkosamba
Автор

Tidak hanya dipecat, hajar duku biar tahu rasa tehnik interogasi

bayu
Автор

Harus ada Undang² bagi para JPU mereka bukan hanya becusnya menuntut namun harus di wajibkannya melakukan peyelidikan dan penyidikan juga, guna sebagai Filter atas keteledoran dari pihak² kepolisian...!

DreamsSadness
Автор

Tangkap Joko widodo backing kasus Vina

noormuhsiniskandar
Автор

YA ALLAH MENTANG2 RAKYAT KECIL GK SELESAI2 SEMOGA ORANG2 YG JUJUR SELALU DILINDUGI ALLAH SWT AMINNN YA ROB INSYA ALLAH CEPET DIBEBASKAN ALLAH KARIM AMINNNN 🙏🙏

rahmahraidin
Автор

Satpol pp tugasnya apa ya ? Menangkap seluruh pengamen knpa selama ini saya yg dibawa ? Knpa ?

MuhammadShodriqin
Автор

Oknum oknum polisi yng jahat merekayasa kasus..harus mutasi ke Papua pegunungan..biar tau rasa disana

muhamadanas
Автор

TamEdi-jk9pi Diduga Dukung Iptu Rudiana Pitra Bu Elsa. Pak RT Pasren Cm Anda Yg Bilang HOAX yg Lain Gak Ada 🥺😁😅🤣😂😆

minnizachra
Автор

Ayo para netizen sitizen kita awasi hakim pk nya kasus cirebon ini agar tidak masuk angin dan jika masuk angin biasalah kita bongkar dan adili sesuai hukum yg berlaku dan tangkap hukum seberat beratnya pelaku oknum polisi yg melakukan penyiksaan 8 terpidana kasus vina eki ini dan tangkap yg melakukan kesaksian palsu skenario kasus ini hakim2nya yg di duga melakukan peradilan sesat

agungnusantara