Informasi Gaji & Tunjangan PPPK

preview_player
Показать описание
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tepatnya pada Pasal 6 yang berbunyi “Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK”. Meski sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK memiliki perbedaan baik dari status kepegawaian, hak yang didapatkan, hingga gaji dan tunjangan.
Berikut daftar gaji dan tunjangan yang diterimakan kepada PPPK perbulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN atau APBD.
Рекомендации по теме