filmov
tv
Rakornas BP2MI Satgas Pencegahan & Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia
Показать описание
"Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki kontribusi yang besar bagi devisa negara. Pada tahun 2019, negara memperoleh US$ 11,435,160,000 atau setara dengan Rp159,6 triliun dari sekitar 3,7 juta PMI.
Namun, hal ini tidak berbanding lurus dengan pelindungan yang didapatkan PMI, sebagaimana terlihat dalam jumlah dan status pengaduan permasalahan PMI yang dicatat oleh BP2MI.
Dalam kurun waktu 2018-2020, terdapat 15.922 kasus yang diadukan kepada BP2MI melalui Crisis Centre, namun permasalahan PMI yang dinyatakan selesai oleh BP2MI hanya berjumlah 6.671.
Perlindungan PMI telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017) dan beberapa Peraturan Pemerintah, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI (PP 59/2021). Menurut UU 18/2017, pelindungan PMI diartikan sebagai “segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial”.
Untuk mencegah agar PMI tidak menjadi korban perdagangan orang, sejak tahun 2007 Indonesia telah memiliki UU Nomor UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2007). Dalam UU tersebut telah diuraikan dengan jelas jenis-jenis perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.
Berangkat dari permasalahan tersebut, BP2MI dan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (Satgas Sikat Sindikat) akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Rakornas Pelindungan PMI), dengan tema: Peran Negara Dalam Pencegahan Penempatan Ilegal Dan Penegakan Hukum Sebagai Bentuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Namun, hal ini tidak berbanding lurus dengan pelindungan yang didapatkan PMI, sebagaimana terlihat dalam jumlah dan status pengaduan permasalahan PMI yang dicatat oleh BP2MI.
Dalam kurun waktu 2018-2020, terdapat 15.922 kasus yang diadukan kepada BP2MI melalui Crisis Centre, namun permasalahan PMI yang dinyatakan selesai oleh BP2MI hanya berjumlah 6.671.
Perlindungan PMI telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017) dan beberapa Peraturan Pemerintah, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI (PP 59/2021). Menurut UU 18/2017, pelindungan PMI diartikan sebagai “segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial”.
Untuk mencegah agar PMI tidak menjadi korban perdagangan orang, sejak tahun 2007 Indonesia telah memiliki UU Nomor UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2007). Dalam UU tersebut telah diuraikan dengan jelas jenis-jenis perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.
Berangkat dari permasalahan tersebut, BP2MI dan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (Satgas Sikat Sindikat) akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Rakornas Pelindungan PMI), dengan tema: Peran Negara Dalam Pencegahan Penempatan Ilegal Dan Penegakan Hukum Sebagai Bentuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Комментарии