Rakornas BP2MI Satgas Pencegahan & Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia

preview_player
Показать описание
"Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki kontribusi yang besar bagi devisa negara. Pada tahun 2019, negara memperoleh US$ 11,435,160,000 atau setara dengan Rp159,6 triliun dari sekitar 3,7 juta PMI.
Namun, hal ini tidak berbanding lurus dengan pelindungan yang didapatkan PMI, sebagaimana terlihat dalam jumlah dan status pengaduan permasalahan PMI yang dicatat oleh BP2MI.
Dalam kurun waktu 2018-2020, terdapat 15.922 kasus yang diadukan kepada BP2MI melalui Crisis Centre, namun permasalahan PMI yang dinyatakan selesai oleh BP2MI hanya berjumlah 6.671.

Perlindungan PMI telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017) dan beberapa Peraturan Pemerintah, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI (PP 59/2021). Menurut UU 18/2017, pelindungan PMI diartikan sebagai “segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial”.
Untuk mencegah agar PMI tidak menjadi korban perdagangan orang, sejak tahun 2007 Indonesia telah memiliki UU Nomor UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2007). Dalam UU tersebut telah diuraikan dengan jelas jenis-jenis perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.

Berangkat dari permasalahan tersebut, BP2MI dan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (Satgas Sikat Sindikat) akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Rakornas Pelindungan PMI), dengan tema: Peran Negara Dalam Pencegahan Penempatan Ilegal Dan Penegakan Hukum Sebagai Bentuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Pekerjaan di negri tidak bisa memenuhi kuota pengganguran migran di persulit di buat jadi aset untuk memenuhi perut kalian makin banyak maling perampok di hukum jadi siapa harus di salahkan ???
Migran di persulit bayar ini itu kita tidak dan belum merdeka bukan melindungi malah menghisap darah

firmanvalend
Автор

Fb2 itu pak dicek, terbuka di FB ke publik mereka sangat berani utk merecrut PMI apakah itu utk legal atau illegal

juliannisilaban
Автор

Mau tanya pak beni, emang nya kalo kerja diluar negeri lewat jalur yg resmi, apakah bisa dipastikan keselamatan nya. Saya tunggu yg resmi tapi masih belum dibuka buka. Kita butuh kerjaan pak sementara ini susah cari kerjaan disini. Jangan pencitraan terus pak. Kalo bapak bisa kasih lowongan kerja baru saya salut sama bapak

BrotherHood-gjsd
Автор

Mohon infonya pak, , kalau TKW sudah ada diagency luar negeri gmna cara memulangkannya, , ?🙏

yuliandi
Автор

Pa Beni kenapa tidak menceritakan TKi yg sukses juga banyak, jangan cerita yg tidak enak nya Aja pak, kalo negara penempatan dibuka resmi pasti ngga ada yg mau lewat ilegal pak.

aminmohammad