Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penganiayaan Terpidana Kasus Vina

preview_player
Показать описание
KOMPAS.TV - Rencana melaporkan ayah Eky, Iptu Rudiana disampaikan para terpidana kasus Eky dan Vina ketika dijenguk oleh keluarga mereka.

Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan penganiayaan saat penangkapan para terpidana 8 tahun lalu.

Sementara Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan keterangan palsu terhadap delapan terpidana pada 2016 lalu.

Saat ini, masih ada 4 terpidana yang ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, yakni Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyatno, dan Eka Sandi.

Keempatnya belum dipindahkan kembali ke Rutan Kesambi Cirebon, padahal pemeriksaan untuk Pegi Setiawan sudah selesai, karena pegi resmi bebas.

Selain Aep, Iptu Rudiana kini menjadi sosok yang paling dicari kemunculannya.

Iptu Rudiana adalah orang pertama yang melaporkan kejadian pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam.

Saat itu ada delapan orang yang menjadi terpidana, dan tiga orang DPO, yang salah satunya Pegi Setiawan.

Sementara itu, terpidana yang telah bebas, Saka Tatal kini bersiap menjalani sidang peninjauan kembali.

Pengadilan Negeri Cirebon telah merespons surat peninjauan kembali Saka Tatal, dan jadwal sidang PK sudah ditetapkan, yakni 24 Juli mendatang.

Pengadilan telah menunjuk tiga orang hakim, untuk memimpin jalannya persidangan.

Ketiganya antara lain Ketua Majelis Hakim, Rizqa Yunia, Hakim Anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.


#ipturudiana #bareskrimpolri #vinacirebon #kasusvina #beritaterkini #news

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Ayo rame rame warga cirebon sekarang terang tdk seprti thn 2016 gelap tdk ada yg mmbelah sekrg bnyk org baik yg akn mmbntu

waniahwaniah
Автор

Semangat NITIZEN se-Indonesia demi keadilan, kedepan anak cucu kita biar tidak dipermainkan oleh oknom❤❤❤

AbdRohim-edzv
Автор

Lanjut prof pak penegakan hukum benar benar tegak dan berkeadilan, demi anak anak bangsa yg teraniaya dan terzolimi akibat penegakan hukum yg tdk sesuai.

budi.UtRch.
Автор

Cirebon maju, ,,,masyarakat indonesia bersama

EkaManuaba-sy
Автор

Jangan hnya para tersangka dan terdakwa yg dilakukan Lie Detector..para penyidik ( khususnya dalam kasus Vina Cirebon ) juga turut dilakukan Lie Detector.

khandazen
Автор

Laporkan iptu Rudiana, aep, mel mel, linda

NenkSari-fu
Автор

Yang bisa merubah putusan pengadilan yg ingkrah cuma polisi indonesia.

Purwanto-et
Автор

Sekarang Iptu Rudiana jadi DPO juga, entah kemana rimbanya

PudentianaRiyanti-hobd
Автор

Sutradara kasus kematian Vina dan Eki adalah RUDIANA.

SyahrudinAja-kehw
Автор

PERCUMA, Polisi dilaporkan kepada polisi, mereka saling melindungi dan saling menutupi kesalahan. Mau bukti? Pemeriksaan oleh Propam kepada Iptu Rudiana hasilnya TIDAK SATUPUN MELANGGAR ETIK. Rakyat semestinya bergerak bersama menuntut keadilan, tanpa tekanan publik maka kasus ini akan berlalu begitu saja.

GardaWaruwu
Автор

Mantap kang dedi... widya semakin nyungsep...

NendenKartini-lvtt
Автор

Semoga Allah menyelamatkan dan membebaskan mereka yg memang benar² tidak bersalah.

dewitirtasari
Автор

IPTU RUDIANA INI TDK MELINDUNGI SIAPA PUN MUNGKIN DIA MELINDUNGI DIRINYA SENDIRI KERNA SUDAH MEMAKSA KE 7 NAPI SEUMUR HIDUP DG CARA ² KEKERASAN AGAR MENGAKUI PERBUATAN YG TIDAK PERNAH MEREKA LAKUKAN.

gandesgunawan
Автор

Rudiana dan aep yg memulai . Dia juga yg meng akhiri dlm kadsus ini.

sulaemanman
Автор

ayo Pak Kapolri..kesempatan polri buat MEMBUKTIKAN bahwa TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI NEGERI INI..jangan sampai KEPERCAYAAN RAKYAT HILANG PADA POLISI..🙏🙏 TANGKAP YG BERSALAH, BEBASKAN YG TIDAK BERSALAH..bukankah jendral dan rakyat kecil SAMA KEDUDUKANNYA DIMATA HIKUM..??? 🙏🙏🙏

SAMBUDIN
Автор

Kasus ini di lihat dari mana pun sudah sangat jelas amburadul dan janggal
saya gak mengerti hukum pun mendengar rentetan kasus ini sangat aneh.

abidazjua
Автор

Daaar ah bagi yang terlihat dalam kasus sebelum di proses hukum ga bakalan tenang hidupnya ga tersentuh di dunia ingat siksaan di akhirat lebih pedih dari pada di dunia..

suparmanparman
Автор

andai hasil putusan MA nyatakan Pol R terbukti ber slh ( tlah laporkan/ beri ket. palsu bhw 9 orang sbg pelaku - ternyata korban slh tangkap ), a/ menggugurkan hsl putusan sidang KE ( Pol R g langgar KE) ?
jk bs gugurkan hsl sidang KE,
apk. kmd. Pol. Propam yg berperan sbg Hakim berubah jd ikut langgar KE jg ?

rusidahrusidah
Автор

Yaah Allah smg bebas smg bhsil pk farhat abast brsm tim kuasa hukum

waniahwaniah
Автор

Kompolnas Gak Ada Gebrakan Memperbaiki Institusi Statmen Hanya Normatif Sudah Jelas Dipermalukan Pradin Pegi Masa Terulang Lagi Malu Proses PK

begalnasab-dg