Motif dan Peran Tersangka Pelaku Pembakaran Truk Muatan Tembakau di Pamekasan

preview_player
Показать описание
VP : IRVAN NUR PRASETYO
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Dua dari ratusan massa yang merampas truk Colt Diesel S 8413 D, mengangkut tembakau kering rajangan dari Bojonegoro, lalu membakarnya di lapagan Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan, ditangkap aparat Polres Pamekasan, di tempat berbeda, Rabu (21/9/2022).

Kedua tersangka yang ditangkap itu, SY (49), warga Kecamatan Waru ditangkap di kawasan Desa Bicorong, Kecamatan Pakong. Sedang tersangka KH (34), warga Kecamatan Pegantenan, ditangkap di terminal Ronggosukowati, Kecamatan Tlakan, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, kepada sejumlah wartawan megatakan, untuk mengungkap kasus pembakaran truk ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Dan dari keterangan saksi itulah, penyidik menangkap tersangka SY dan tersangka KH.

Dikatakan, dalam pembakaran truk ini, tersangka SY sebagai otak sekaligus yang menggerakkan ratusan massa untuk mencegat dan membakar truk.

“Penangkapan tersangka ini berdasar sejumlah saksi di lapangan. Dan kepada penyidik, kedua tersangaka mengakuinya menggerakkan massa, sekaligus ikut membakar,” ujar Rogib Triyanto.

Menurut kapolres, dari keterangan tersangka diperoleh penjelasan, saat kejadian, Kamis (15/9/2022), sekitar pukul 03.00, tersangka mengumpulkan warga sebanyak 30 orang untuk berkumpul di pertigaan Betoel ( pertigaan Jl Raya Bonorogo – Jl Raya Sumenep-Pamekasan), mengendarai mobil pikap.

Selanjutnya ketika kedua truk berjalan beriringan, namun jaraknya berjauhan, truk S 9389 UF dikemudikan Supriyanto (40), warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro, muatan tembakaunya diturunkan dan dibakar dan sopir bersama truknya mengamankan diri ke Polres Pamekasan.

Sedang truk yang dikemudikan Ahmad Busro (45), warga Desa Pruyangan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro dirampas tersanga KH atas perintah SY, lalu truk dibawa ke lapangan Bulay. “Di lokasi itu, tersangka KH begitu turun dari truk lalu menyiramkan dua jerigen bahan bakar ke truk dan menyulutnya dengan korek api yang dilemparkan ke truk,” ujar Rogib.

Di hadapan kapolres, tersangka SY mengaku membakar truk bermuatan tembakau luar Madura, karena meresa kecewa dan tidak terima. Sebab, jika tembakau luar Madura, masuk Pamekasan, maka harga tembakau Madura anjlok. Sehingga salah satu cara agar tembakau luar Madura tidak masuk Pamekasan, dilenyapkan dengan cara dibakar.

Walau tersangka mengaku penggerak massa, namun tidak pernah menyuruh massa membakar truk. “Kami tidak memerintahkan orang-orang di sana untuk membakar truk, tapi warga sendiri yang ikut-ikutan, lantaran kecewanya terhadap ulah orang yang memasukkan tembakau luar Madura ke Pamekasan,” jawab SY.

Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama, menambahkan, kedua tersangka bisa tahu jika malam itu dua truk mengangkut tembakau luar Jawa, mereka mendengar informasi dari masyarakat. Begitu kedua truk yang dicurigai mengangkut tembakau luar Madura masuk Pamekasan, langsung dicegat dan diperiksa isinya.(sin/muchsin)

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Pasti dia mikirnya klo sdah di tangkap polisi mendingan jalani aja dri pada ganti rugi..

adymuhammad
Автор

Trus gmn t.... Kalo saya jd supir truck nya.... Saya engga mau pelaku di penjara... Saya mau nya pelaku ganti mobil sudah dia bakar.... Soalnya nnti kalo di penjara otomatis dia engga ganti rugi....

adymuhammad
Автор

Itu aja pak polisi... Jgn di penjarakan tp suruh ganti mobil yg sdah di Biar adil dan merasa jera t orang" yg anarkis kyak gtu....

adymuhammad