Kejari Ambon Tahan Tersangka Dugaan Korupsi 3.6 miliar

preview_player
Показать описание
AMBON, KOMPAS. TV-Tiga tersangka dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas dan truk sampah pada dinas lingkungan hidup dan persampahan Kota Ambon tahun 2019 digiring ke Rutan Lapas kelas II A Ambon.

Mereka ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Jaksa penyidik, sebelumnya berdasarkan temuan BPKP diduga praktek korupsi yang dilakukan merugikan Negara sebesar Rp 3, 6 miliar.

Satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas lingkungan hidup dan persampahan Kota Ambon berinisial L-I selaku kuasa pengguna anggaran, sementara dua lainnya M-Y-T adalah pejabat pembuat komitmen dan R-M-S adalah pihak swasta.

Tiga tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

*Prestasi kita diakhir Karier itu membuktikan nama baik, jadi ini kah nama baik yg koruptor senang buat ya*

budianto.tahapary
Автор

Ditahan dan di penjarahan untuk koruptor

hanafisialana
Автор

Vonis sdh cukup berst lho..20 thn penjara.kasihan ..itu peringatan bagi pejabat yg lain..

carolinauruilal
Автор

Paksa supaya BBM nya di tenggak sampai mabuk.

invanjava
Автор

SDH ky masih aja korupsi tdk malu sama pengangguran

yonasheatubun
Автор

Heboh saat penangkapan tpi selalu mengecewakan saat vonis...budaya yang ironis...

Arjuna
Автор

Ndak punya malu, sdh punya gaji masih kurang saja 😭

cornelialesiasel