VONIS BEBAS TERDAKWA KORUPSI BANSOS COVID-19 BANDUNG BARAT, INI KATA KPK

preview_player
Показать описание
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Totoh Gunawan, dan Andri Wibawa yang juga anak dari terdakwa bekas Bupati Kabupaten Bandung Aa Umbara Sutisna.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Namun, KPK tetap mempertimbangkan upaya hukum lanjutan menyikapi vonis kedua terdakwa.

"Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (8/11/2021).
==================================================================
Download IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date
===================================================
Baca selengkapnya di sini:

===================================================
===================================================

Temukan informasi menarik lainnya di:

===================================================
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Selamat buat tuan2 yg terhormat kalian luar biasa sampai jumpa di pengadilan akhirat....

lusiyani
Автор

lnjutkan korupsimu....sambil nunggu azzabmu

bangmemed
Автор

Lucu🤣perlu adanya perubahan undang undang

adityapratama
Автор

tekad ku bulat setelah besar nanti mao jadi koruptor merugikan namun di beri keistimewaan di negri ini i love indonesia dengan kedagelan hukumnya

Avrians