filmov
tv
ANEH, Polda Jabar Hanya Sebar 3 DPO Kasus Vina Padahal Muncul DPO Panji, Pengacara: Rekayasa Polisi
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Tiga Kuasa hukum dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki mengungkap kejanggalan dalam kasus ini.
Disebut ada dugaan rekayasa polisi dalam menangani kasus pembunuhan Vina.
Salah satunya terkait satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Sebelumnya Polda Jabar telah merilis 3 nama yang masih menjadi buron polisi.
Ketiga pelaku yang masuk DPO tersebut yaitu Dani (28), Andi (31) dan Pegi alias Perong(30).
Ketiga DPO tersebut berasal dari Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Polisi telah mencari ketiga buronan itu sejak September 2016.
Namun, Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi para terpidana menunjukkan satu identitas yang saat itu juga menjadi buron.
Jogi menunjukkan surat DPO atas nama Panji.
Di mana identitas Panji kini tidak dirilis oleh Polda Jabar.
Kini polisi hanya menyebut ada tiga DPO dan tak ada nama Panji di dalamnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap beberapa indikasi dugaan rekayasa dalam kasus ini.
Di mana 8 pelaku yang sudah dipidana tidak mengenal kedua korban, Vina dan kekasihnya Eki.
Termasuk juga tidak mengenal 3 pelaku yang masuk daftar pencarian orang tersebut.
Selain itu, ketujuh terpidana yang tinggal di Kesambi tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.
Jogi mengungkapkan, para terpidana bukanlah anggota kelompok geng motor, melainkan mereka adalah buruh bangunan.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
TRIBUN-MEDAN.COM - Tiga Kuasa hukum dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki mengungkap kejanggalan dalam kasus ini.
Disebut ada dugaan rekayasa polisi dalam menangani kasus pembunuhan Vina.
Salah satunya terkait satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Sebelumnya Polda Jabar telah merilis 3 nama yang masih menjadi buron polisi.
Ketiga pelaku yang masuk DPO tersebut yaitu Dani (28), Andi (31) dan Pegi alias Perong(30).
Ketiga DPO tersebut berasal dari Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Polisi telah mencari ketiga buronan itu sejak September 2016.
Namun, Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi para terpidana menunjukkan satu identitas yang saat itu juga menjadi buron.
Jogi menunjukkan surat DPO atas nama Panji.
Di mana identitas Panji kini tidak dirilis oleh Polda Jabar.
Kini polisi hanya menyebut ada tiga DPO dan tak ada nama Panji di dalamnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap beberapa indikasi dugaan rekayasa dalam kasus ini.
Di mana 8 pelaku yang sudah dipidana tidak mengenal kedua korban, Vina dan kekasihnya Eki.
Termasuk juga tidak mengenal 3 pelaku yang masuk daftar pencarian orang tersebut.
Selain itu, ketujuh terpidana yang tinggal di Kesambi tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.
Jogi mengungkapkan, para terpidana bukanlah anggota kelompok geng motor, melainkan mereka adalah buruh bangunan.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
Комментарии