filmov
tv
Bos Timah Tamron Diganjar Tuntutan 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,6 Triliun
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bos tambang Bangka Belitung itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuian uang terkait tata niaga timah PT Timah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Editor: sandrio
#bostimah
#tamron
#korupsitimah
Terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bos tambang Bangka Belitung itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuian uang terkait tata niaga timah PT Timah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Editor: sandrio
#bostimah
#tamron
#korupsitimah
Комментарии