filmov
tv
Melihat Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Показать описание
KOMPAS.com - Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Albertina Ho, menyebutkan, butuh waktu panjang untuk mengeksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebabnya, setelah vonis, masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Setelah hakim menjatuhkan vonis, terdakwa berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Terkini, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua lainnya telah mengajukan banding atas vonis masing-masing. Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Memang, setelah proses kasasi, hukuman dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah itu, terpidana masih bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Dengan panjangnya prosedur hukum ini, Albertina memprediksi, eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama. Bahkan, sudah lazim terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa, Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adil Pradipta
Music:NikiNphaser - Political Documentary Tension, Virtual Light, The Tension - silverhoof
#FerdySambo #BrigadirJ #OhBegitu #JernihkanHarapan #SpesialKompascom
Комментарии