Melihat Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

preview_player
Показать описание

KOMPAS.com - Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Albertina Ho, menyebutkan, butuh waktu panjang untuk mengeksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Sebabnya, setelah vonis, masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.


Setelah hakim menjatuhkan vonis, terdakwa berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Terkini, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua lainnya telah mengajukan banding atas vonis masing-masing. Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Memang, setelah proses kasasi, hukuman dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah itu, terpidana masih bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK.


Dengan panjangnya prosedur hukum ini, Albertina memprediksi, eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama. Bahkan, sudah lazim terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.


Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa, Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adil Pradipta
Music:NikiNphaser - Political Documentary Tension, Virtual Light, The Tension - silverhoof

#FerdySambo #BrigadirJ #OhBegitu #JernihkanHarapan #SpesialKompascom












Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Artikel Terkait:

Media Sosial Kompas.com:

kompascom
Автор

itu harus nya di eksekusi secepat nya karna darah sambo halal bagi kita

ranoagustia
Автор

Gk selesai selesai cuy, jadi mulai memudar rasa kebangsaan ini melihat hukum negeri ini, menangis pasti pak soekarno melihat hukum negeri ini

rahyqelmahtum