Pilpres 2019 KPID DKI JAKARTA melakukan sosialisasi aturan kampanye kepada lembaga penyiaran

preview_player
Показать описание
Undang Lembaga Penyiaran, KPID DKI Jakarta sosialisasi aturan iklan kampanye politik

KPID DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi aturan pengawasan, pemantauan pemberitaan dan penyiaran Iklan kampanye Pemilu 2019 pada hari selasa 6 Maret 2018 bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual , Tanah Abang Jakarta Pusat. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh lembaga-lembaga penyiaran Televisi dan Radio.

Sosialisasi iklan kampanye politik ini merupakan implementasi dari gugus tugas pemantauan yang terdiri dari 4 lembaga yakni KPU, BAWASLU, KPI dan Dewan Pers.

Dengan sosialisasi ini diharapkan bisa mencegah pelanggaran yang disebabkan karena lembaga penyiaran tidak memahami tahapan dan aturan pelaksanaan kampanye. Ada jeda 7 bulan sebelum dimulainya pelaksanaan kampanye pemilu pada 23 September 2018 nanti. Waktu tersebut sangat berpotensi terjadinya pelanggaran oleh Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan kampanye politik. Oleh karena itu, sosialisasi ini akan memberikan rambu-rambu kepada lembaga penyiaran untuk mentaati tahapan dan aturan Pemilu.

Undang-undang pemilu sekarang berbeda dengan undang-undang (UU) yang lama. UU lama mengatur masa kampanye setelah tiga hari pasca penetapan no urut peserta pemilu. Sementara UU baru saat ini mengatur kampanye pemilu 2019 dimulai sejak tanggal 23 September 2018, yakni tiga hari setelah penetapan Daftar calon Tetap DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan calon wakil presiden. Jeda waktu 7 bulan sejak penetapan no urut, sangat rawan terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu kami membuat terobosan untuk menjamin tertib dan berkeadilan.

Gugus tugas mengutamakan prinsip keadilan, karena tidak semua parpol punya akses ke media. Iklan kampanye akan dibatasi dan diatur sedemikian rupa. Karena, pada saatnya nanti KPU akan fasilitas iklan kampanye secara adil. Fasilitasi bersifat adil. Semua parpol mendapat fasilitas iklan dari KPU yang sama.
Jadi setiap peserta pemilu tidak bisa mengatur iklan kampanye di media semaunya sendiri. Penayangan iklan tetap harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut ketua KPID DKI Jakarta Drs. Kawiyan, M.I.Kom, "Dalam posisi ini, KPID Jakarta menempatkan porsinya fungsi, tugas, dan kewenangannya memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan ranah publik yang digunakan media penyiaran untuk memastikan hak-hak publik terpenuhi dalam penyiaran kampanye, yaitu hak mendapatkan informasi. Sehingga media penyiaran dituntut untuk melaksanakan peranannya amanat UU Pers pasal 6"

Sedangkan menurut Muhammad Said Koorbid Kelembagaan , "Untuk memastikan hak publik terpenuhi, KPID Jakarta membentuk desk pemilu sebagai implementasi gugus tugas yang telah ditanda tangani bersama antara KPI, Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers.

"Tugas dan fungsi desk pemilu KPID Jakarta akan melangsungkan pemantauan dan pengawasan penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran. Untuk itu, sebelumnya melakukan kegiatan, KPID Jakarta merasa perlu melakukan sosialiasi ini sebagai langkah awal memberikan pedoman dan arahan bagi lembaga penyiaran melakukan penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye. Sehingga hak-hak publik mendapatkan informasi yang sehat dan cerdas tentang siaran kampanye." Pungkas Said
Рекомендации по теме