filmov
tv
SHORT | Polda Metro Jaya Tanggapi Rumor Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora
Показать описание
#tribuntimurcom #mariodandy #davidozora
TRIBUNT-TIMUR.COM - Belakangan muncul kabar adanya ancaman penembakan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17).
Hal itu diutarakan oleh Pihak keluarga David Alto Luger.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menanggapi hal tersebut.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Kombes Trunoyudo berujar, pemeriksaan kasus tersebut belum selesai.
Ia menuturkan, polisi membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
Satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
Editor : Muhamad Asrul
Sumber : Tribunnews
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel:
YouTube Business Inquiries: 081347061237
TRIBUNT-TIMUR.COM - Belakangan muncul kabar adanya ancaman penembakan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17).
Hal itu diutarakan oleh Pihak keluarga David Alto Luger.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menanggapi hal tersebut.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Kombes Trunoyudo berujar, pemeriksaan kasus tersebut belum selesai.
Ia menuturkan, polisi membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
Satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
Editor : Muhamad Asrul
Sumber : Tribunnews
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel:
YouTube Business Inquiries: 081347061237