Majelis Hakim Terima Gugatan Cerai Jenita Janet, Jatuh Talak Satu

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perceraian antara Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi pada Selasa (17/3/2020).

Gugatan cerai Jenita Jaet ini akhirnya diterima oleh majelis hakim, dan penyanyi dangdut ini dijatuhi talak satu.

Dendy juga menjelaskan, terkait putusan majelis hakim, ia mengatakan bahwa gugatan cerai Jenita Janet diterima.

Namun, menurut kuasa hukum Jenita, putusan tersebut belum inkracht lantaran masih menunggu selama 14 hari, menunggu pihak tergugat akan mengajukan banding atau tidak.

“(Putusannya) Gugatan diterima, cerai, jatuh talak satu. Belum inkracht, nanti tunggu 14 hari, apakah pihak tergugat mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan kuasa hukum Alief Nurmaulid, Marlonsius.

Menurut Marlonsius, gugatan Jenita dikabulkan oleh majelis hakim.

Namun sayang, informasi lebih lanjut belum bisa disampaikan kuasa hukum Alief Nurmaulid ini.

“Tadi sudah sidangnya. (Putusannya) mengabulkan gugatan penggugat (Jenita Janet),” tutur Marlonsius, kuasa hukum Alief.

Diberitakan sebelumnya, Jenita Janet mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi.

Penulis : Revi C. Rantung
Editor : Novianti Setuningsih
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Gw salut sama inul..dari miskin..job nyanyi keliling..ampe sekarang kaya rumah tangganya adem ayem.
Itu mungkin gara2 kumis yg ga ada duanya😂😁

rusherrush
Автор

Bukannya suami aja yg bisa beri talak? apa gw salah

deidresable