Menakar Efektivitas Kebijakan Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah

preview_player
Показать описание
Sebagai upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah seperti 1) Pengelolaan pendapatan daerah (pajak) yang belum optimal; 2) in-efisiensi belanja daerah; 3) kompetensi SDM Pemda yang belum memadai; dan 4) Sistem pengelolaan keuangan yang belum terintegrasi.

Guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang terintegrasi dengan sistem perencanaan, pemerintah kemudian mendorong penerapan e-governance melalui diterbitkannya Permendagri No. 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Melalui SIPD, informasi terkait perencanaan pembangunan, keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah lainnya dapat
saling terhubung dan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pembangunan daerah. Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan SIPD, Pemerintah juga telah menerbitkan Permendagri No. 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Peraturan ini juga dilatarbelakangi oleh adanya program dan kegiatan di daerah yang belum
mengacu pada Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga menyebabkan beragamnya klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program, kegiatan, organsisasi, dan akun yang digunakan pemda.

Dalam implementasinya, regulasi yang diterbitkan pemerintah tersebut kemudian dihadapkan pada sejumlah tantangan. Dari pengalaman PATTIRO selama mendampingi pemerintah daerah dan masyarakat terdapat beberapa temuan seperti Pertama, ruang inovasi daerah dalam menyusun program dan kegiatan perlu disesuaikan dengan Permendagri No. 90/2019 dan pemutakhirannya, dan Kedua, Reduksi partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan (Musrenbang).

Sebagai contoh adalah kendala yang ditemui Pemerintah Daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Permendagri No. 90/2019 dan pemutakhirannya. Pemerintah Kabupaten Jayapura yang sebelumnya telah memiliki Konsep Distrik Membangun Membangun Distrik (DMMD) menghadapi kesulitan untuk memadupadankan menu program, kegiatan dan sub kegiatan
yang telah disediakan dalam Permendagri No. 90/2019 dan pemutakhirannya dalam APBD. Padahal program dan kegiatan dalam DMMD merupakan prioritas bagi daerah untuk mengatasi keterbatasan pelayanan pemerintah daerah di tingkat distrik dan kampung.

Pemerintah Daerah juga saat ini tengah melaksanakan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan untuk Tahun Anggaran 2022. Dimulai dari kegiatan partisipatif yaitu musyawarah pembangunan baik di tingkat desa/kelurahan sampai kab/kota untuk menampung aspirasi atau usulan masyarakat berdasarkan teritorial maupun sektoral. Namun demikian, mengingat pemerintah daerah sudah tidak memiliki keleluasan untuk menambah program maupun kegiatan baru maka dikhawatirkan usulan dari masyarakat tidak dapat ditampung dengan baik.

Di tengah kondisi di atas, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mencabut Permendagri No. 13/2006 yang telah berlaku sekitar 14 tahun dan beberapa peraturan lain terkait. Regulasi ini kemudian menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Menjadi penting kemudian, apakah dengan adanya Permendagri No. 77/2020 dapat mengatasi berbagai persoalan di atas? Mengingat secara substantif, Permendagri No. 77/2020 juga mengakomodir ketentuan dalam Permendagri No. 70/2019 dan Permendagri No. 90/2019 yang dalam pelaksanaannya juga menemui berbagai persoalan.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengetahui sejauhmana efektivitas kebijakan pemerintah dalam mendorong perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk gambaran yang utuh terkait perkembangan kebijakan terkini seperti Permendagri No. 77/2020, PATTIRO atas dukungan The Asia Foundation akan menyelenggarakan diskusi publik secara daring yang dikemas dalam bentuk Local Governance Forum (LGF) bertema: “Menakar Efektivitas Kebijakan Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah”. Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan masukan atas berbagai kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh pemerintah daerah terkait perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Bila diperkenankan kami boleh memperoleh bahan pembahasan pd pertemuan ini, terimakasih

tioganeru