Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan dalam Sidang Banding Etik yang Digelar Hari Ini

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan PTDH digelar Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB.

Adapun sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal.

Wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal.

Demikian dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum.

Amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. (*)

Рекомендации по теме