filmov
tv
DORR, Dua Pencuri Sepeda Motor Petugas Melati Ditembak Polisi, 2 Tersangka Jalan Tertatih
Показать описание
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Medan, beberapa hari lalu.
Keduanya yakni DS (39), warga Jalan Prof Yamin, Gang Pinang, Kecamatan Medan Perjuangan dan JH (37) warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Dua spesialis pencurian sepeda motor ini terpaksa ditembak kedua kakinya lantaran berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Keduanya pun nampak berjalan pincang saat digiring menuju lapangan Polrestabes Medan.
Betis keduanya tersangka terlihat dibalut kain kasa dan cucuran obat merah.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka DS merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik seorang wanita pasukan melati atau kebersihan Kota Medan yang hilang pada 4 Januari 2021 kemarin.
"Jatanras Polrestabes Medan dan Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan dan diketahui dari pelakunya itu dua orang JH dan DS ini dilakukan penangkapan pada tanggal 6 Januari 2022," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (8/1/2022).
"Pada saat dilakukan penangkapan dua orang pelaku ini berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dilakukan penembakan ke arah kakinya dan tersangka berhasil dilumpuhkan dan selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit untuk dibawa berobat," tegasnya.
Firdaus menyebut pelaku berjumlah empat orang yakni DS, JH, A dan Y namun dua lagi A dan Y masih dalam pengejaran.
Mereka beraksi di dua lokasi berbeda dengan rincian pada 4 Januari 2022 di Jalan Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia mencuri sepeda motor milik petugas Melati atau kebersihan bersama DS dan A.
Kemudian aksi kedua pada 5 Januari di Jalan Melur, Kecamatan Medan Maimun mencuri dua sepeda motor sekaligus bersama DS, Y dan JH.
Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Kepada polisi mereka mengaku menjual sepeda motor milik petugas kebersihan senilai Rp 1,6 juta.
Uang hasil penjualannya mereka gunakan untuk membeli narkoba.
Setelah di periksa hasil pemeriksaan urine keduanya pun positif narkoba.
Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara selama sembilan tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.
Комментарии