20 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Polri Lakukan Penyelidikan

preview_player
Показать описание
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait.

Djuhandhani menyebut semua stakeholder yang berkaitan tengah berkoordinasi untuk penanganan para korban tersebut.

Untuk informasi, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima aduan dari 20 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.

Puluhan TKI itu diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke negara tersebut.

Dari puluhan TKI tersebut, tiga di antaranya ada yang berasal dari Kabupaten Indramayu.

TKI lainnya ada yang berasal dari Jakarta, Sukabumi, Bekasi, hingga Medan.

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI pun bersama keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023.

Hariyanto Suwarno menyampaikan, berdasarkan keterangan keluarga, sesampainya di Bangkok, para TKI itu dikawal oleh dua orang menuju ke perbatasan Thailand dan Myanmar.

Dari sana, mereka kemudian dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer.

Sebelum berangkat dari Indonesia, mereka awalnya diiming-imingi oleh pihak perekrut untuk dipekerjakan sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand.

Menurut janji, gajinya sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Kemudian, jam kerjanya selama 12 jam.

Namun, faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.

#tki
#perdaganganorang
#myanmar
Рекомендации по теме