Mahfud MD dan Sri Mulyani Kompak Bertekad Berantas Praktik Korupsi di Birokrasi Indonesia

preview_player
Показать описание

Liputan 6 SCTV adalah program berita televisi nasional yang berada di bawah naungan Elang Mahkota Teknologi (Emtek) Group. Liputan 6 SCTV juga menyajikan informasi dalam bentuk live report dan breaking news. Tayang siaran langsung, setiap hari di saluran tv SCTV pada program Liputan 6 Pagi, Liputan 6 Siang, Liputan 6 Petang Terkini, dan Liputan 6 Malam.

Ikuti media sosial Liputan 6 SCTV untuk mendapatkan informasi Aktual, Tajam, Terpercaya.

#mahfudmd #srimulyani #korupsi #mahfudmdsrimulyani
#menkeu #menkopolhukam
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Bukan tentang kompak atau tidak, yg penting semua pernyataan/dugaan/analisa harus terbukti, jangan asal ngomong. Dulu bilang urusan kita di Papua selesai, buktinya. .... Sambo disidang, bilang ada Polri bintang 1 bergerak bawah tanah, ditambah sesumbar kalau yg gerak bintang 1 sy punya yg bintang 2, kalau yg gerak bintang 2, sy punya yg bintang 3. Cari perhatian lg melepas pernyataan bombastis ada transaksi 300T, 460 pegawai pajak& bea cukai. Paling wuzzzz wuzzzz wuzzzz

doniendromarsono
Автор

*KUHP (Tegas dan Mengikat)*

Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.

Negeri ini sudah terlalu banyak masalah dan Bangsa ini sudah rusak.

Untuk menyelamatkan Negara, bangsa dan generasi penerus, maka Negara harus menata dan me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat

Pemerintah bersama DPR harus me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat (hanya 5 item masalah), yaitu laksanakan :

1. Hukuman mati bagi para pemakai dan pengedar narkoba
2. Hukuman potong tangan bagi yang mencuri
3. Hukuman potong tangan dan sita kekayaannya bagi yang korupsi
4. Hukuman mati bagi para pembunuh
5. Hukuman mati bagi para pemerkosa

KUHP ini harus tegas dan Fixed. Tidak ada lagi istilah hukuman minimal dan maksimal.

Jika KUHP ini sudah fixed, maka para Hakim dengan mudah memutuskan suatu perkara.

Jika terbukti seorang terdakwa pengedar narkoba, maka Hakim langsung menjatuhkan hukuman mati.

Jika seseorang mencuri atau korupsi senilai 10 gr emas, maka hukumannya potong tangan, dan jika kurang dari 10 gr emas maka dicatat sebagai peringatan dan sampai 3x masih mencuri/korupsi maka dilakukan potong tangan.

Begitulah kira2 esensi isi KUHP tsb dan inilah solusi terbaik, simple, mudah, efisien dan efektif.

Penjara dan Lapas dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya dan mubazir.

Jika negara dan pemerintah melakukan langkah-langkah seperti diatas tsb, maka Negeri dan bangsa ini akan selamat, damai, adil dan sejahtera.


Perhatikan KUHP terkait pencurian yaitu KUHP pasal 362 sd. 365.

Semua isi pasal dalam KUHP tsb hanya menjelaskan Hukuman Maksimal, tidak ada hukuman minimalnya.

KUHP terkait pencurian dg kekerasan, yaitu KUHP pasal 365 yg isinya sbb :

(Ayat 1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, ...

(Ayat 2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam...

(Ayat 3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati...

(Ayat 4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun...

Apa arti pasal 365 tsb ?

Semua ayat pada pasal tsb, hukumannya tertulis dengan kata2 "selama-lamanya".

Itu artinya jika seseorang terbukti mencuri, hukumannya bisa saja hanya dipenjara 1 bulan, 3 bulan atau 1 tahun, dst, dan keputusan tsb mutlak tergantung kepada hakim. Apakah hukuman tsb adil ???

Dalam hukum islam, jika seseorang terbukti mencuri maka hukumannya potong tangan. Seorang hakim di pengadilan hanya membuktikan saja, apakah benar si terdakwa terbukti mencuri ?. Jika terbukti mencuri, maka terdakwa pasti dihukum potong tangan. Pengadilannya simple, tidak bertele-tele, prosesnya cepat dan tidak perlu ada penjara.

Sesungguhnya negeri ini tidak mempunyai KUHP, atau negara ini bisa dikatakan negara liar.

KUHP yg ada saat ini adalah KUHP peninggalan Belanda, dimana tidak ada kepastian hukum, tidak adil, tidak mengikat, ruwet dan bertele-tele. Dari hal tsb dapat disimpulkan bahwa KUHP yang ada saat ini adalah tidak benar.

Terkait hal ini maka KUHP yg terkait kriminal berat perlu di Revisi Total.


Sering kita mendengar istilah "efek jera" dengan menghukum para pembuat kriminal.

Janganlah pernah berharap supaya seseorang menjadi jera setelah dia mendapat hukuman.

Hukuman diberikan kepada seseorang yang bersalah hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan dan membuat ketenteraman masyarakat, serta demi untuk menjalankan perintah Ilahi.

Misalnya seorang pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati oleh seorang hakim. Hakim hanya menjalankan tugasnya saja dan Hakim tidak boleh merasa kasihan kepada si terdakwa. Cukup sajalah Tuhan yang memaafkan si terdakwa.

Kemudian setelah hukuman dijatuhkan dan si terdakwa di eksekusi mati, maka kita semua termasuk pemerintah jangan berharap banyak bahwa akan ada efek jera terhadap yg lain.

Hukuman diberikan bukan mengharapkan efek jera. Kita tidak peduli "mau jera atau tidak".

malifcandramata
Автор

Baguslah, sejak hari ini ...sampe masa tugas selesai ...
Yg lalu biarlah, sdh takdir nya begitu ...

mboerhanuddin
Автор

Judulnya rakyat yang mimpin para pemimpin negara 😅hhh

chotimahchotimahsiti