Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum 2021, KSPI: Tak Punya Sensivitas Nasib Buruh

preview_player
Показать описание
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Merespons keluarnya surat edaran itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Said meminta pemerintah bisa bersikap lebih adil, dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Scriptwriter & Video Editor: Syalutan Ilham

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Makanya..jgn demo mulu
Kerja dl yg bnr br nuntut Hak

anggaoktafazon
Автор

cuma demo, kok minta naik gajih ....lucu hahhaaha

ryanaraginggang