Sidang Kasus 'Vina Cirebon' dan Keterlibatan Iptu Rudiana Part 02 - Inside Story 21/09

preview_player
Показать описание

===============================================
===============================================

Keenam terpidana kasus Vina Cirebon memberikan kesaksiannya dalam sidang PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024).

Tanggal Tayang: 21 September 2024

#Sindonews #InsideStory #kasusvina
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Sebenarnya terpidana sudah harus dibebaskan karena sdh terang dan seterang" nya bahwa mereka semua tidak bersalah, begitu banyak saksi yg berkata jujur dikasus ini semenjak eki setiawan ditangkap membabi buta dan pada akhirnya bebas lagi dgn perjuangan yg rumit..miris hati ini oknum polisi bikin celaka

ellyadi
Автор

Tolong lah pak hakim hadirkan rudiana di sidang biar jelas .. Kami rakyat ingin tau rudiano berbicara tentang kasus ini ..

amboradul
Автор

Sepertinya Rudiana lebih licik dari sambo...tapi sya salut sama sambo ahirnya berani mengakui kesalahan...dibandingkan dengan rudiana jauh...rudiana mukanya penuh dengan kemunafikan....sebenarnya dia tau dia telah berbuat salah..tapi nasi sudah jadi bubur..dia takut kehilangan jabatan dan takut dipecat...sungguh manusia pengecut yg pernah saya lihat di dunia ini

edisetia
Автор

Dari ucapan Reza indragiri mabes polri MUNGKIN malu bila PK terpidana diterima

SubandiBandi-cwwe
Автор

Innalillahi wa innalillahi rojiun, semoga RUDIANA, GUGUN GUMILAR, ARIS PAPUA dan ANWAR yg ZOLIM di kasus VINA CIREBON diterima di NERAKA Selamanya.

IchsanHS
Автор

Andaikan benar kasus vina adalah pembunuhan, seharusnya semua korban DIPASTIKAN benar-benar TEWAS sebelum diletakkan di tengah jalan flyover seolah2 kecelakaan, agar tdk ada korban yg bisa bercerita sehingga kejahatan bisa tertutup rapih. Akan tetapi, kenapa vina dibiarkan masih bernafas, bahkan masih bisa berbicara?!!

Alangkah botolnya para pelaku, di satu sisi ingin merekayasa seolah2 kecelakaan utk menghilangkan jejak kejahatannya, tetapi di sisi lainnya mereka sengaja meninggalkan jejak dgn cara membiarkan satu korbannya masih hidup dan masih bisa berbicara seolah2 ingin memberi kesempatan kpd korbannya supaya menceritakan aksi kejahatan mereka. NO LOGIC


Andaikan polisi 2016 benar2 peduli dgn bukti2 SCIENTIFIC, maka bukti CCTV harusnya sudah diperoleh karena CCTV pasti ada di rumah2, toko2, dan tiang2 jalan yg sdh dilengkapi CCTV, yg tersebar di rute-rute jalan yg dilewati korban hingga lokasi TKP jalan flyover.


Helm hancur di bagian depan (dekat mulut) adalah indikasi kuat kecelakaan lalulintas. SEANDAINYA kasus pembunuhan, MUSTAHIL helm akan hancur karena para pelaku PASTI akan melepas helm korban sebelum dipukuli beramai-ramai.

Terlalu botol SEANDAINYA korban dipukuli dlm kondisi memakai PELINDUNG (helm) sampai helm tsb hancur dan korban MATI dgn mulut rusak dan gigi rontok. Yg memukul pasti bengkak tangannya karena yg dipukul adalah HELM, BUKAN wajah dan kepala korban. Di semua BAP juga tdk ada satupun cerita tentang HELM.


Sudirman tdk ada di photo para terpidana yg babak belur karena dia cepat mengaku saat dibentak dan mau diarahkan oknum penyidik sehingga tdk babak belur. Photo tsb hampir pasti berasal dari pihak polisi dan sdh tersebar sejak 2016.

Tujuan disebarkannya photo tsb adalah utk memuaskan kemarahan masyarakat yg saat itu meyakini bhw para terpidana adalah pelaku tewasnya eki dan vina, sehingga masyarakat senang para terpidana sdh dibuat babak belur oleh oknum polisi.


Kemungkinan sebelum penangkapan, ada polisi berpakaian preman yg datang ke rumah RT Pasren utk mencari informasi ttg para pemuda yg sering nongkrong dan minum miras di dekat TKP. Anak Pasren (Kahfi) pun ikut menjelaskan siapa saja yg ikut nongrong dan minum miras pada malam kejadian.

Dlm pertemuan tsb, RT Pasren dan Kahfi sdh diberitahu rencana polisi yg akan menangkap para terpidana. Karena itulah dalam pertemuan tsb, kemungkinan ada kesepakatan tertentu antara polisi dan RT Pasren dgn syarat Kahfi tdk ikut dibawa-bawa dan dijadikan tersangka.

Maka wajar Kahfi tdk ikut dibawa ke polres saat penangkapan para terpidana, meskipun Kahfi ada di sana bersama 8 org lainnya. Polisi sdh kenal wajah Kahfi sehingga dia tdk disentuh sama sekali oleh polisi. Jadi yg diangkut ke mobil dan dibawa ke polres hanya 8 org.

Diduga kuat oknum polisi mengancam RT Pasren akan memenjarakan anaknya Kahfi jika tdk mau menuruti skenario polisi.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma bisa koar2 membantah pengacara dan saksi2 yg membela 6 terpidana, tetapi tdk bisa menunjukkan SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukung ocehannya.

JPU yakin semua alat bukti 2016 sdh lengkap, saling berkaitan dan bersesuaian dgn cerita kronologis dan peran para pelaku. Kenyataannya, semua brg bukti tsb tdk berguna.

Brg bukti pada hakekatnya harus bisa membuktikan sesuatu yg dituduhkan. Jika tdk bisa membuktikan apapun, maka tdk layak dijadikan brg bukti.

Dalam kasus vina, SEMUA brg bukti (batu, bambu, samurai, hp, cctv, helm, hasil autopsi, dan lainnya) tdk layak disebut brg bukti karena brg2 tsb tdk bisa membuktikan apapun bhw para terpidana adalah pembunuh dan pemerkosa. Hal ini karena pada brg2 bukti tsb tdk ada bukti dna, sidik jari, ekstraksi hp, rekaman cctv, dan informasi lainnya yg mengarah kpd para terpidana sbg pelaku tewasnya korban.

Maka bisa dipastikan vonis hakim 2016/2017 semata2 hanya berdasarkan BAP (keterangan saksi) yg diduga cuma rekayasa (cerita bohongan), terutama BAP para terpidana yg dibuat di bawah intimidasi karena tdk didampingi pengacara. Sedangkan semua brg bukti tdk dibahas dgn detil dan cermat karena hakim menganggap BAP sudah mencukupi utk memvonis para terpidana.

Ternyata sekarang para saksi sdh mencabut BAP PALSU 2016, maka seharusnya putusan hakim 2016/2017 dianggap batal karena BAP yg menjadi landasannya sdh dicabut.

Ditambah lagi, putusan hakim 2016/2017 dibangun dari sumber yg FIKTIF, yaitu cerita FIKTIF (karangan) ttg perkosaan dan pembunuhan yg PELAKUNYA adalah TOKOH FIKTIF (DPO Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong).

Hanya org2 botol yg masih meyakini cerita FIKTIF yg pelakunya tokoh2 FIKTIF sbg cerita yg sesungguhnya. Mustahil org2 cerdas mempercayai cerita yg berisi tokoh2 FIKTIF.

Maka sdh bisa dipastikan bhw keputusan hakim 2016/2017 cacat hukum karena dibangun di atas landasan yg FIKTIF (tdk benar) dan tdk ada SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukungnya.

Oleh karena itulah, hakim PK dan MA seharusnya membatalkan keputusan hakim 2016/2017 dan segera membebaskan para terpidana dari semua tuduhan FIKTIF tanpa bukti SCIENTIFIC.

Jika para hakim PK dan MA masih nekat menolak PK para terpidana, berarti mereka paling rusak hati nurani dan logikanya, sehingga tdk pantas disebut sbg Hakim yg MULIA.

Para hakim PK dan MA seharusnya juga belajar dari praperadilan Pegi Setiawan (PS) dimana tuduhan kpd PS sbg Pegi Perong telah TERBUKTI dipenuhi dgn REKAYASA, asal tuduh dan asal tangkap saja, tanpa satupun bukti SCIENTIFIC yg kuat, kemudian dgn bangganya diumumkan ke publik. Sampai detik ini kepolisian tdk berani lagi menangkap PS karena tdk punya bukti apapun. Dan sampai kapan pun para DPO (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong) tdk mungkin tertangkap karena mereka semua FIKTIF (tokoh bohongan).


Bukti kebotolan JPU dan hakim 2016/2017 yg lain adalah mereka mempercayai adanya RENCANA pembunuhan dari kesaksian Sudirman bhw ada sms dari Dani (dpo FIKTIF) pada tgl 17 Agustus 2016 yg dikirimkan kpd Sudirman, kemudian Sudirman memperlihatkan sms Dani tsb kpd Saka Tatal. Akan tetapi tdk jelas nomor pengirim dan penerimanya serta tdk disebutkan nama Eki sbg org yg akan dibunuh. Yg lebih parah adalah sms tsb tdk ada bukti2 ekstraksinya, baik dari hp Dani maupun hp Sudirman. Alangkah botolnya JPU dan hakim 2016/2017 yg meyakini sms hoax tsb.

Sekarang terbukti bhw Dani si pengirim sms ternyata tokoh FIKTIF sehingga sms Dani juga pastinya FIKTIF (bohongan). Dengan demikian, putusan hakim 2016/2017 seharusnya dianggap batal dan tdk berlaku lagi karena sumber yg dipakai adalah informasi FIKTIF (sms hoax) yg dikirim oleh tokoh fiktif (Dani hoax).


JPU membantah bhw tdk ada satupun bukti2 baru (Novum) yg diajukan para pengacara terpidana. JPU ternyata tdk paham ttg Novum. Percuma sekolah tinggi.

Novum pada hakekatnya adalah semua yg belum diungkap dan belum dibahas di sidang sebelumnya serta semua yg sdh dibahas di sidang sebelumnya tetapi diduga TIDAK BENAR.

Oleh karena itulah, maka tdk hanya keterangan dari para saksi yg baru muncul di 2024 serta BAP palsu 2016 yg sdh dicabut dan diganti dgn kesaksian terbaru 2024, namun termasuk juga semua brg bukti di sidang 2016/2017 (batu, bambu, samurai, hp, helm, dan lainnya) bisa dijadikan NOVUM karena brg2 tsb tdk pernah didalami dan dibahas detil ttg kebenarannya dan keterkaitannya dgn perbuatan MERENCANAKAN, MENYIKSA, MEMPERKOSA, dan MEMBUNUH. Brg2 bukti di sidang 2016/2017 tsb seharusnya dihadirkan dan diuji kembali kebenarannya di sidang PK 2024, terutama ekstraksi hp para terpidana.

Bagaimana mungkin akan tegak kebenaran dan keadilan jika semua brg bukti tdk diuji kebenarannya di semua level peradilan, termasuk PK?!

Keb😵T😵lan hakim 2016/2017 yg kronis terkait brg bukti adalah mereka TDK BERPIKIR apa gunanya HP para terpidana dijadikan brg bukti jika tdk diekstraksi atau tdk diketahui apa isi hp tsb, apakah isi hp membuktikan pelaku dan korban saling kenal, apakah isi hp membuktikan adanya rencana pembunuhan.

Bagaimana caranya para terpidana bisa memastikan Eki akan lewat di depan mereka JAM SEKIAN sehingga mereka bersiap2 di pinggir jalan sambil memegang batu menunggu eki lewat?! Bagaimana caranya mereka bisa tahu bhw motor yg sedang NGEBUT dan lewat di depan mereka adalah motor eki?! Semuanya mustahil dilakukan para terpidana jika tdk diawali dgn adanya RENCANA dan aksi PENGINTAIAN sejak korban pergi dari suatu tempat hingga korban lewat di depan tongkrongan mereka. Maka dibutuhkan alat komunikasi (HP) utk melakukan perencanaan dan aksi pengintaian tsb.

Oleh karena itulah hakim 2016/2017 harusnya memaksa JPU utk menghadirkan bkt ekstraksi hp para terpidana. Tetapi hakim masa bodoh dgn isi hp para terpidana dan lebih meyakini sms hoax dari hp Dani, padahal Dani dan HPnya tdk jelas ada dimana.

Jika di 2016 hp para terpidana belum pernah diekstraksi, maka hp tsb bisa menjadi NOVUM utk membuktikan bhw di hp tsb tdk ada data/informasi secuil apapun tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana.

Apabila hakim tdk percaya bhw di hp para terpidana TDK ADA bukti apapun, maka hakim HARUSNYA memaksa jaksa atau penyidik polisi utk mengekstraksi hp para terpidana agar bisa dipastikan ada tidaknya data/informasi tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana.


JPU menyebut ttg Grasi para terpidana yg ditolak Presiden.
Padahal inisiatif pengajuan grasi berasal dari pihak Lapas yg ingin membantu membebaskan atau meringankan hukuman. Para terpidana tdk paham ttg grasi. Mereka hanya menuruti saja niat baik pihak lapas karena berharap Presiden akan membebaskan mereka.

Wajar saja usaha2 para terpidana utk menuntut keadilan di masa yg lalu, baik lewat praperadilan, PK, dan grasi, semuanya gagal total karena para hakimnya sama-sama berkualitas rendahan seperti para hakim 2016/2017. Mereka semua mengabaikan bukti2 SCIENTIFIC, temasuk ekstraksi hp vina, bahkan tdk paham SECUILPUN ttg bukti SCIENTIFIC. Yg mereka andalkan cuma BAP (keterangan saksi).

WongAwam-fqel
Автор

Klw hakim tdk berani menghadirkan Rudiana di persidangan, biarlah masyarakat yg segera melaksanakannya!!!.
RUDIANA hrs bertanggung jawab atas semuanya!!!

jujuritumulia
Автор

Rudiyana layak menjadi Kapolri, karna manusia ini super power, terbukti dari tingkat polres, Polda, sampai mabes polri gak bersuara bahkan Kapolri, DPR, presiden, Komnas HAM dibuat gak berdaya, hanya perjuangan para pendekar hukumlah masyarakat berharap keadilan itu masih ada.

BudiAdonk
Автор

kayak senetron TERSANJUNG dgn byk episide.lama" jenuh dan memuakan kasus vina ini.seakan penegak hukum enggan menegakan keadilan bagi seluruh rakyat negri ini.

suwantoputra
Автор

rudiana, gugun, aeia papua, erwin, jaksa, hakim, aef, linda, markonah kakak korban vina. gerombolan para biadab, wajib dikumpulin disidang pk, inilah jalan terakhir untuk keadilan semua yg terlibat demi membuka tabir kasus 8thn lalu.

yhusuftbechtel-norg
Автор

Apapun akan di lakukan oleh ELZA & FITRA yang penting dapat FULUS dari RUDIANA....

kangojek
Автор

Kalo kapolri tidak bisa usut tuntas masalah ini lebih baik turun saja. Presiden ga bs berikan keadilan lbh baik presiden jg mundurkan diri. Presiden apa yg ga bs menjaga keadilan buat rakyat nya.

rudyaza
Автор

Pak Ridiana seharusnya dihadirkan dlm petsidangan agar kasus bisa terang benderang, janganlah ditutupi keterliban pak Ridiana PAk POLISI.

Rubino-luht
Автор

Seharusnya Pak Rudiana harus bertanggungjawab atas Perlakuannya, menangkap, memaksa mengakui, memukuli, Memperlakukan Anak-anak ini tidak MANUSIAWI, , ,
Padahal bukan tertangkap Tangan, tidak ada Surat Perintah Penangkapan 😢😢

agustinatumbelaka
Автор

Dari sini kita jadi paham, tentang kapasitas PH iptu rudiana dan kroninya....dan paham bgm keadilan di negeri ini berjalan.

dwisarwosetyadi
Автор

Klo mau bagus nama institusinya oknum2 yg terlibat harus di proses hukum, agar rakyat percaya lagi.
Jgn saling menutupi agar kasus ini selesai dan nama baik institusi bisa bagus lagi..

ekoyharry
Автор

Jangan ditutupi pak Kapolri. Janganseperti di Film2 India ..

Rubino-luht
Автор

Inilah bedanya rkyt kecil dimata hukum.

napatuhyanatashara
Автор

Harus di usut tuntas!! Jika tidak, semakin tidak ada kepercayaan lagi bagi masyarakat terhadap institusi-institusi negara ini yg "bermain" terang terangan menjatuhkan martabat rakyat dan negara, percayalah, rakyat tidak akan diam

MrBatoe
Автор

Sy Dari Malaysia
Sangat sedih...
Sudah terang malah ditutupi

saufiotaihartanah