7 Poin Larangan ASN Dukung HTI Hingga FPI

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berlakukan langkah tegas untuk para ASN.

Adapun langkah tersebut berkaitan dengan Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang.

Khususnya bagi Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," bunyi SE Bersama dikutip dari rilis Kemenpan RB, Kamis (28/01/2021).

Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 ditandatangani pada 25 Januari 2021.

SE mengatur ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang yaitu:
1. menjadi anggota atau memiliki pertalian
2. memberikan dukungan langsung dan tidak langsung
3. menjadi simpatisan
4. terlibat dalam kegiatan
5. menggunakan simbol serta atribut organisasi
6. menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
7. melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Bagi ASN yg gak nurut aturan lnsng pecat saja...gitu aja kok repottt...😃

engkok
Автор

Negara menjamin setiap warga negara menjalankan ibadah sesuai kepercayaan dan keyakinan masing masing.

istichana
Автор

ASN di HARAM kan dekat dan dukung PARTAI yang suka KORUPSI uang RAKYAT ... apalagi duit BENCANA .... hukumnya HARAM

yudistiraputra
Автор

ASN punya aturan jika tdk mau keluar sj.

agungoka
Автор

Alhamdulillah...
Pemerintah mulai tegas thd kelompok intoleran dan radikal. Lanjutken !

moderasi
Автор

Jelema gila..ngurus koruptor aja dari dulu ga becus" . Mlh yg kaya gini d urusin .huh petot petot

bangjack
Автор

Iraq Syria saja memerangi isis, mana ada negara diduduki isis maju, mundur 200thn

albertprasetyo
Автор

Tp ad juga yg yg berafiliasi ke ideologi terlarang..tp bebas berlenggang...?

nx
Автор

Bersihkan juga ASN dari ideologi Ikhwanul Muslimin (PKS) ❤️

unyil
Автор

Auto pecat yang terbukti secara sah dan meyakinkan mendukung ormas perusak negara tersebut. Banyak yg bisa ganti mereka dan pasti lebih baik

semangatsemangat