filmov
tv
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Sempat Riuh Saat Saksi Ahli Jelaskan Prosedur Penetapan Tersangka
Показать описание
Momen itu terjadi saat saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya, menjelaskan soal prosedur penetapan tersangka.
Sidang ini dilaksanakan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/7/2024).
Saat itu, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.
"Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" tanya satu kuasa hukum Pegi.
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.
"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum lagi.
"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.
Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh.
Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam.
Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.
"Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman.
Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.
Saat berita ini naik, Suhandi masih menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim, pemohon, dan termohon.
Setelah Suhandi, masih ada lima saksi lain dari pihak Pegi.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor Video: Amaru Fahruroji
#tribunlampung #beritaterkini #video
Sidang ini dilaksanakan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/7/2024).
Saat itu, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.
"Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" tanya satu kuasa hukum Pegi.
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.
"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum lagi.
"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.
Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh.
Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam.
Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.
"Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman.
Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.
Saat berita ini naik, Suhandi masih menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim, pemohon, dan termohon.
Setelah Suhandi, masih ada lima saksi lain dari pihak Pegi.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor Video: Amaru Fahruroji
#tribunlampung #beritaterkini #video