Benarkah Orang yang Punya NIK Wajib Bayar Pajak?

preview_player
Показать описание
Fungsi nomor induk kependudukan (NIK) kini bertambah.
NIK pada KTP kini bisa digunakan untuk keperluan perpajakan.

Hal ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).
NIK pada KTP bisa digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan ini tidak berarti anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.
Pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali.

Penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun.

Baca Selengkapnya :

(TRIBUNPALU.COM)

Ingat SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.

Edited: Muhammad Wahyu Prabowo
Penulis: Putri Safitri
Рекомендации по теме