Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN DKI Jakarta

preview_player
Показать описание

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena tidak terima sudah dipecat.

Diketahui, Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan ini dilayangkan lantaran Sambo tak terima dipecat dari kepolisian seusai kasus pembunuhan Brigadir J.

Setidaknya ada empat poin yang diajukan dalam gugatannya tersebut.

Dalam permohonannya, Presiden Jokowi menjadi tergugat I.

Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai tergugat II.

Editor: Robin

#BeritaNasional
#BeritaViral
#TribunKaltim
#VideoViral
Рекомендации по теме