Hasil Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diumumkan Hari Ini, Bagaimana Nasib Mantan Irjen?

preview_player
Показать описание
#sidangbanding #ferdysambo #brigadirj

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang banding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedang berlangsung pada Senin (19/9/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang banding akan disampaikan pada hari ini atau selepas Salat Zuhur.

"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah Salat Zuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan, diungkap hari ini," ujarnya, kepada wartawan, Senin.

Dedi menambahkan bahwa setelah rampung, hasil sidang banding Ferdy Sambo akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM).

"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan administrasi hasil putusan banding," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sidang banding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), digelar Senin (19/9/2022) hari ini.

Sidang banding itu rencananya akan digelar sekira pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) akan memimpin sidang banding tersebut.

Lalu, ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) yang menjadi wakil ketua dan anggota sidang banding.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Dedi menjelaskan terkait mekanisme sidang banding, yaitu tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau juga pendampingnya.

Adapun sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding serta Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Dedi mengatakan, mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

Pasal itu menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pertama, pemeriksaan pendahuluan.

Kedua, persangkaan dan penuntutan; ketiga nota pembelaan; keempat putusan Sidang KKEP; dan kelima memori Banding.

KKEP Banding, ujar Dedi melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan. Lalu untuk pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding," ujar Dedi.

"Sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," lanjut dia.

Ia menambahkan, sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP. Jangka waktunya paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. (m31) (*)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Рекомендации по теме