filmov
tv
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang
Показать описание
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka. Akan tetapi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum mau membeberkan identitas para tersangka.
“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 26 September 2024.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ucapnya menambahkan.
Untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencegah tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Adapun mereka yang dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AFI, DDWT, dan ROC.***
Asep Bidin Rosidin/PRMN
#kpk #korupsitambang
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------
#beritahariini #pikiranrakyat
Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka. Akan tetapi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum mau membeberkan identitas para tersangka.
“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 26 September 2024.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ucapnya menambahkan.
Untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencegah tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Adapun mereka yang dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AFI, DDWT, dan ROC.***
Asep Bidin Rosidin/PRMN
#kpk #korupsitambang
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------
#beritahariini #pikiranrakyat
Комментарии