PERBEDAAN ANTARA PNS DENGAN PPPK

preview_player
Показать описание
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang lebih dikenal dengan sebutan PPPK sering kali disalahartikan oleh beberapa orang sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Padahal, di antara keduanya berbeda.

Kedua kelompok profesi tersebut termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Dan untuk bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK, maka seseorang harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Комментарии
Автор

sekdes atau yang di kenal pak carik itu merupakan PNS atau masih perangkat desa ?
ma'af aku tidak tau

sutriztristhando
Автор

Lihat saja lain pemimpin lain kebijakan.

suhaelanelan