6 Fakta terkait Sidang Sambo yang akan Digelar Pekan Depan, Kerahkan 170 Polisi & Dibuka untuk Umum

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan setelah berkas dakwaannya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Selain Ferdy Sambo, 10 tersangka lainnya yang terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga akan mengalami hal serupa.

Diketahui, ada dua berkas dakwaan yang dilimpahkan jaksa ke pengadilan. Pertama, terkait pembunuhan berencana abeigadir J.

Kedua, kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum dalam persidangan kasus tersebut:

1. Sidang Perdana

Sidang perdana perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo rencananya bakal digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang bernomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL ini akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Bertindak sebagai Penuntut Umum adalah Donny M. Sany.

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya juga akan disidangkan di hari yang sama. Mereka adalah istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), akan disidangkan Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Sedangkan sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar keesokan harinya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan lusa atau sehari setelah sidang Bharada E.

"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ucapnya.

2. Dibagi Tiga Majelis

Djuyamto mengatakan PN Jaksel telah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J.

Rinciannya, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Ima beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.

"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," ujar Djuyamto.

Sementara sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.

3. Sidang Digelar Offline

Sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice tersebut rencananya akn digelar secara offline atau tatap muka. Artinya, seluruh tersangka akan dihadirkan di PN Jaksel saat menjalani sidang.

Namun, 10 tersangka yang akan diadili tidak disidang pada hari yang sama. Empat tersangka kasus pembunuhan berencana bakal di sidang di hari Senin, 17 Oktober 2022.

Satu tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni Bharada E bakal menjalani sidang sehari setelahnya, yakni 18 Oktober 2022.

Lalu, seluruh tersangka obstruction of justice akan disidang pada 19 Oktober 2022.

"Rencananya sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini (tersangkanya)," kata Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Nanti itu serahkan kepada majelis hakimnya apakah sidangnya disamakan, dibedakan, apa ruang tahanannya sama, ruangnya dipisahkan. Itu nanti sesuai kewenangan majelis hakimnya."

4. Sidang Terbuka untuk Umum

Sidang Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya akan digelar terbuka untuk umum di PN Jaksel. Bahkan, PN Jaksel akan menyiapkan monitor di sepanjang selasar agar masyarakat bisa menonton.

Hal itu dilakukan karena ruang sidang di PN Jaksel kapasitasnya terbatas. Ruang sidang yang dipakai untuk kasus Ferdy Sambo dan lainnya adalah ruang sidang utama, yakni ruang Oemar Seno Adji.

"Sidangnya terbuka untuk umum, Bapak Ibu. Nanti boleh diliput," kata Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.

5. Kerahkan 170 Polisi

Polres Jakarta Selatan akan menerjunkan sebanyak 170 personel kepolisian untuk melakukan pengamanan selama persidangan berlangsung.

"Masih berkembang, sampai hari ini setidaknya ada rencana pengamanan (oleh) 170 personel yang diturunkan. Nanti di-backup oleh Polda Metro Jaya," kata Ade di kesempatan yang sama.

6. Kerahkan 30 Jaksa

Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikerahkan untuk sidang kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs.

#FAKTASIDANGSAMBO #SAMBO #BRIGADIRJ #POLRI
Рекомендации по теме