Modus Bisa Carikan Kerja Malah Bawa Kabur Motor Mahasiswi, Pelaku Spesialis Penipuan

preview_player
Показать описание
VP: Angga | Rep: Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Anggota Satreskrim Polsek Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap Busri, warga Dusun Krasaan, Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

Spesialis penipu dan pencuri motor ini ditangkap di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan, Jumat (13/5/2023) kemarin, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto menjelaskan, Busri ditangkap karena menipu dan mengambil motor milik Rusmiatul Awaliyah (21), warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kronologisnya, sebelum membawa kabur motor korban, mulanya Busri mengunggah sebuah postingan status di Facebook dengan modus bisa mencarikan lowongan pekerjaan.

Setelah melihat ungggahan postingan itu, korban tertarik untuk mencoba.

Lalu, korban berkenalan dengan pelaku melalui pesan FB.

Setelah menjalin perkenalan yang cukup meyakinkan, antara pelaku dan korban sepakat janjian bertemu di depan Masjid Al - Hidayah, Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan pada 26 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Siang itu, korban yang berstatus mahasiswi ini menemui Busri mengendarai motor Beat warna hitam bernopol M 5954 BG.

Sewaktu keduanya bertemu, Busri menyamarkan namanya dengan panggilan Ali.

Lalu Busri merayu korban untuk meminjam motornya dengan alasan ingin menjemput Faiz di terminal setempat, karena Faiz ini yang di dalihkan bisa mencarikan lowongan pekerjaan.

Namun sial, sekitar setengah jam ditunggu, pelaku tidak kembali.

Korban curiga motornya tersebut dibawa kabur.

"Siang itu korban langsung menelpon keluarganya dan melaporkan ke Polsek Larangan," kata IPTU Sri Sugiarto, Sabtu (13/5/2023).

Akibat penipuan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekira Rp 12 juta.

Tak cukup di situ, pelaku sebelum ditangkap anggota Satreskrim Polsek Larangan, hendak melakukan penipuan serupa.

Beruntung, rencana korban untuk melancarkan aksi penipuan itu terendus Polisi.

Pagi itu, pelaku dan korban lain janjian untuk bertemu di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan.

Lagi-lagi, pelaku menyamarkan namanya dengan panggilan lain.

Namun apes, setelah korban bertemu dengan pelaku yang lain ini, langsung ditangkap anggota Satreskrim Polsek Larangan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, Polsek Larangan masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengantisipasi adanya korban lain.

Polsek Larangan mengkhawatirkan pelaku ini merupakan komplotan yang biasa melakukan pencurian motor di Pamekasan dengan modus baru.

#penipuanmahasiswi #penipuanpekerjaan #tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Alhamdulillah penipunya sdh ketemu, terimakasih banyak kpda Polsek larangan atas kerjasamanya dgn korban, Polsek larangan Hebat 👍🏼 dan saya harap korban bisa mendapatkan motor nya kembali, atau tidak minta ganti rugi ke si pelaku tsbt, 🙏🏻

shintanoria
Автор

Di kampung aku jualan sate loh ni org, mungkin cuma buat kedok aja

davinmalang