Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi

preview_player
Показать описание
Awal dari proses Pelaksanaan Kontrak adalah penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak.
Namun sebelum proses penandatanganan kontrak, ada 1 (satu) tahapan yang kadang dilewatkan atau dianggap tidak penting, yaitu Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak.

Banyak yang beranggapan bahwa rapat ini hanya berisi penjelasan mengenai SSUK dan SSKK saja, namun sebenarnya banyak yang harus didiskusikan bersama untuk menjamin pelaksanaan kontrak sesuai dengan perencanaan pengadaan.
Webinar ini akan menjelaskan secara detail mengenai Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi berdasarkan PM PUPR 14/2020 dan SE PUPR 22/2020.

Salam Pengadaan
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Mau tanya pak, , pada saat penyusunan dokumen persiapan pengadaan PPK menetapkan tidk ada uang muka untuk pekerjaan tersebut.. Sementara setelah proses pengadaan dan akan menandatangani kontrak penyedia meminta untuk diberikn uang muka.. Apakah PPK bisa mengubah isi kontrak untuk memberikan uang muka? Apakh ini tdik melanggar jika PPK memberi uang muka sementara dokumen SSKK yg terupload pada saat proses pengadaan itu dinyatakan tidk ada yang muka...

anaryan
Автор

Apakah dimungkinkan penandatanganan kontrak dilakukan sesuai dengan waktu penerbitan sppbj
Kira2 kalau perihal itu terjadi, apa indikasi persengkokolan jelas terjadi
Mohon masukan bapak

ziosaputra
Автор

pada saat RAPAT PERSIAPAN SPPBJ ditemukan kejanggalan oleh PPK terhadap proses pengadaan, dilihat dari segi dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan KAK yang ditetapkan oleh PPK atau ada tahapan yang tidak sesuai prosedur... Apa tindakan yang harus PPK lakukan...??

rifkieriawan
Автор

16:30 POKMIL telah melakukan klarifikasi penawaran terhadap pemenang…klarifikasi tersebut apakah termasuk KEBENARAN administrasi yang disampaikan atau TIDAK? Terkait kebenaran pengalaman personil dan kebenaran administrasi kepemilikan alat yang dilampirkan??
Kalau soal kebenaran administrasi tsb dilaksanakan PPK dan ternyata hal tsb ternanya TIDAK BENAR…apa tindakan PPK terhadap BAHP yang telah diserahkan POKMIL..??

rifkieriawan