🔴LIVE Hasil Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, akankah Dikabulkan?

preview_player
Показать описание
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023).

Pembacaan putusan dilakukan pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, seluruh hakim konstitusi akan hadir dalam pembacaan putusan batas usia capres cawapres hari ini.

Sebanyak 1.900 aparat gabungan akan diterjunkan dalam rangka pengawalan pengucapan putusan perkara batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo.

Selain ribuan personel, sistem keamanan akan dilengkapi dengan kendaraan taktis (rantis).

Diketahui sodara, gugatan terhadap usia capres-cawapres ini masuk beberapa kali.

Pertama oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Kemudian diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

lalu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

SELENGKAPNYA DI :

FOLLOW :

(IAG)

#putusanmk #caprescawapres2024
Рекомендации по теме