UMP Jateng 2022 Hanya Naik 0,78 Persen, Ganjar Pranowo Tegaskan Perusahaan yang Bandel akan Disanksi

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yaitu Rp 1.812.935.

Artinya, UMP Jawa Tengah pada tahun depan hanya mengalami kenaikan sebesar 0,78 persen dibanding tahun lalu.

Terkait dengan hal ini, perusahaan di Jawa Tengah diminta untuk melaksanakan aturan yang ada.

Adapun kenaikan besaran UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 tentang Penetapan UMP Jateng tahun 2022.

Dalam SK tersebut, Ganjar menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah, perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya harus memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Sementara itu, menurut keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari, penetapan ini berdasarkan perhitungan formula dari PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 26.

Selain itu juga dari Badan Pusat Statistik sesuai surat Menaker kepada gubernur.

Sakina meminta perusahaan untuk memperhatikan masa kerja para pegawai.

Sehingga tercipta rasa keadilan bagi pekerja lama dengan pekerja baru.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tak menyusun struktur serta skala upah, akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran maka dapat dilaporkan ke kanal aduan Pemprov Jateng yang tersedia.
Рекомендации по теме