filmov
tv
Kuasa Hukum Pemilik Ruko Kamaruddin Laporkan Ketua RT Riang Prasetya atas Penggelapan dalam Jabatan
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dituding menyerobot lahan fasilitas umum, oleh Ketua RT setempat Riang Prasetya.
Seusai ditunjuk menjadi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan ini dilakukan seusai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang Prasetya tidak dihiraukan.
Saat somasi ketiga dijawab namun tak sepadan yang diperoleh warga.
Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya, terjadi keterlambatan jawaban dari somasi Riang Prasetya dan tak ada rasa penyesalan.
Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP.
Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruko serobot lahan fasilitas umum di lingkungannya.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.
Riang juga disebut mengumpulkan dana dari warga yang diserahkan ke perusahaan kontraktor.
Dana yang awalnya Rp 56 juta diserahkan ke kontraktor, dua bulan kemudian seolah-olah Riang membuat kwitansi atas namanya.
Kamaruddin mengatakan, banyak pelanggaran yang dibuat oleh Riang Prasetya.
Kepada pihak kepolisian, Kamaruddin telah menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Riang. (*)
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Seusai ditunjuk menjadi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan ini dilakukan seusai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang Prasetya tidak dihiraukan.
Saat somasi ketiga dijawab namun tak sepadan yang diperoleh warga.
Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya, terjadi keterlambatan jawaban dari somasi Riang Prasetya dan tak ada rasa penyesalan.
Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP.
Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruko serobot lahan fasilitas umum di lingkungannya.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.
Riang juga disebut mengumpulkan dana dari warga yang diserahkan ke perusahaan kontraktor.
Dana yang awalnya Rp 56 juta diserahkan ke kontraktor, dua bulan kemudian seolah-olah Riang membuat kwitansi atas namanya.
Kamaruddin mengatakan, banyak pelanggaran yang dibuat oleh Riang Prasetya.
Kepada pihak kepolisian, Kamaruddin telah menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Riang. (*)
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Комментарии