Pria di Sumsel Ditemukan Tinggal Tengkorak, Semasa Hidup Dikenal Sering Ritual Penarikan Uang Gaib

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kerangka manusia ditemukan warga di dekat jembatan Sungai Musi, Desa Tambangan, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas , Sumatera Selatan, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasar KTP, korban diketahui bernama Aguswanto (46), warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Namun, semasa hidupnya korban menetap di SP10 Dusun 4, Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, diketahui bahwa korban semasa hidupnya disebutkan sering melakukan ritual penarikan uang gaib.

Hal ini diketahui dari keterangan saksi Ahmad Riyanto yang merupakan adik korban.

Menurut saksi, kakaknya tersebut mempunyai kebiasaan melakukan ritual menarik uang gaib bersama seorang temannya, inisial Yo, warga Beliti.

Berikut kronologis lengkap terkait penemuan kerangka manusia di Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu yang belakangan diketahui bernama Aguswanto tersebut.

Pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 16.30 wib di pinggir jembatan Sungai Musi Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu, warga desa setempat menemukan kerangka/tengkorak manusia.

Berdasarkan keterangan dari Sanuri (36) warga Desa Tambangan, pada saat dia sedang mengarit rumput disekitar jembatan Musi.

Kemudian ia melihat ada Sepeda Motor Revo warna merah tanpa plat nomor polisi.

Saat itu dia juga mencium ada bau bangkai, kemudian mendekati bau bangkai tersebut.

Setelah didekati, dia melihat ada kerangka/tengkorak manusia.

Lalu dia memberitahukan temuan itu kepada Kades Tambangan.

Pukul 16.45 wib Kades Desa Tambangan menghubungi piket Mako Polsek BTS Ulu dan memberitahukan hal tersebut dan melakukan cek lokasi kejadian.

Di lokasi kejadian ditemukan antara lain, kerangka/tengkorak manusia dalam posisi terpisah, tulang kaki, tulang rahang, tulang punggung, dan tulang rusuk.

Juga ditemukan celana dasar warna hitam, baju kaos warna abu-abu, celana dalam dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah tanpa nopol dengan nomor rangka MH1JBE2188K009712.

Kemudian sepatu boot warna hijau, uang senilai Rp 42 ribu dan kunci motor dalam kantong celana.

Pengecekan terhadap nomor rangka sepeda motor tersebut, didapat info pemilik sepeda motor tersebut adalah Tohid warga Desa Jaya bakti Kecamatan Tuah Negeri.

Keterangan dari Tohid via telpon bahwa sepeda motor Honda Revo tersebut telah dijual kepada Aguswanto warga Desa Jaya Bakti yang pada saat ini tinggal di dusun 4 Desa Pian Raya kec Muara Lakitan.

Berdasarkan keterangan dari Sukinem (45) yang merupakan istri korban, bahwa korban pergi dari rumah pada Senin (18/1/2022) mengendarai sepeda motor Honda Revo sendirian dengan tujuan ingin bertemu kawannya berinisial Yo, di Beliti dekat bundaran membawa uang cash senilai Rp 50.000.000, handphone dua unit, ATM dan buku tabungan atas nama Sukinem.

Korban menggunakan Tas selempang warna hitam dan tas rangsel warna abu-abu.

Dari keterangan Sukinem, bahwa korban sebelum terjadi permasalahan ini pernah pergi dengan membawa uang senilai Rp 35.000.000.

Keterangan dari Yakub (adik ipar korban), warga Desa Jaya Bakti, bahwa Senin (18 /1/2022) pukul 15.00 wib korban mampir ke rumah meminjam uang Rp 100.000 dan setelah diberi uang lalu pergi.

Keesokan harinya Selasa (19/1/2022) sekitar pukul 08.00 wib korban berhenti di rumah meminta rokok dan pamit mau pulang ke BTS Ulu, Cecar.

Keterangan Yakub, korban menggunakan pakaian celana dasar warna hitam dan baju kaos warna abu-abu.

Keterangan dari Ahmad Riyanto, adik korban menerangkan bahwa kebiasaan korban menarik uang gaib dengan cara ritual bersama temannya Yo, warga Beliti.

Editor: Adi Suhendi
Рекомендации по теме